Jakarta, tiradar.id – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengumumkan hasil rapat tentang nasib Pondok Pesantren Al Zaytun, termasuk pemberian tugas kepada Kementerian Agama RI untuk memberikan pendampingan kepada ponpes ini, termasuk para santri dan tenaga pendidiknya.
Usai memimpin rapat bersama beberapa menteri dan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, di Kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan RI, Jakarta, Mahfud MD menjelaskan bahwa pendampingan ini merupakan jaminan pemerintah agar kegiatan belajar mengajar di Pondok Pesantren Al Zaytun tetap berlangsung, meskipun pimpinan ponpes, Panji Gumilang, menjadi tersangka dan ditahan oleh Bareskrim Polri.
Mahfud MD menyatakan bahwa Menteri Agama, didampingi oleh Gubernur Jawa Barat dan Bareskrim Polri, bertugas untuk memberikan pendampingan kepada Pondok Pesantren Al Zaytun sehingga pendidikan kepesantrenan yang berlangsung setiap harinya tetap terjamin kelangsungannya. Tim pendamping dari Kementerian Agama juga diberi wewenang oleh pemerintah untuk mengevaluasi penyelenggaraan pendidikan di Al Zaytun, termasuk tenaga pendidiknya. Tujuan dari evaluasi ini adalah memastikan bahwa kegiatan belajar mengajar di Al Zaytun sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Penting juga untuk disebutkan bahwa Bareskrim memberikan jaminan keamanan bagi siapapun yang terlibat dalam proses hukum dan pemeriksaan terhadap lingkungan pesantren. Mahfud MD meminta para santri agar tidak khawatir mengenai nasib Pondok Pesantren Al Zaytun, dan tim asesmen akan datang langsung ke ponpes untuk mengevaluasi para pengajar, kegiatan, dan program-program di dalamnya.
Berbagai menteri seperti Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, serta pejabat dari Bareskrim Polri, hadir dalam rapat tersebut.
Pada Rabu (2/8) dini hari pukul 02.00 WIB, Bareskrim Polri secara resmi menahan Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Penahanan Panji berlaku selama 20 hari, dari tanggal 2 Agustus 2023 hingga 21 Agustus 2023.
Panji Gumilang dijerat dengan beberapa pasal, yaitu Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang mengancam hukuman penjara 10 tahun, Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun, ditambah juga Pasal 156 a KUHP yang mengancam hukuman penjara 5 tahun.(*)
Berita ini sudah dimuat di ANTARANews.com dengan judul Mahfud: Kemenag asesmen pendidikan dan tenaga pendidik Al Zaytun


