Terkait Penetapan Tersangka Panji Gumilang, Wapres: Keresahan Masyarakat Terjawab

Wakil Presiden Ma'ruf Amin menjawab pertanyaan wartawan di kediaman resmi wapres Jakarta pada Rabu (2/8/2023). (ANTARA/Desca Lidya Natalia)

Jakarta, tiradar.id – Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan bahwa penetapan Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama, telah memberikan jawaban atas keresahan yang dirasakan oleh masyarakat.

Wapres Ma’ruf Amin menyatakan, “Saya kira sudah terjawab (keresahan masyarakat),” saat berada di kediaman resmi wakil presiden, Jakarta, pada hari Rabu.

Menurut Wapres Ma’ruf, pemerintah telah menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD.

Wapres juga menambahkan, “Saya kira saya sudah menyerahkan kasus ini ke beliau (Mahfud MD) dan sudah menjelaskan semuanya secara singkat.”

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menyatakan di tempat yang sama bahwa pemerintah akan memastikan proses pendidikan di Pondok Pesantren Al-Zaytun tetap berjalan meskipun Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.

Baca Juga:  Polres Kudus Siapkan 300 Personel untuk Pengamanan Lebaran

Mahfud berkata, “Jadi, pesantren akan tetap berjalan, tapi proses hukumnya akan dilanjutkan.”

Bareskrim Polri telah resmi menahan Panji Gumilang selama 20 hari, mulai dari 2 Agustus hingga 21 Agustus 2023.

Mahfud menjelaskan, “Penahanan dilakukan karena ancaman pidananya lebih dari lima tahun, serta ada kekhawatiran bahwa dia mungkin akan menyulitkan pemeriksaan, mengulangi atau melanjutkan perbuatan, serta menghilangkan barang bukti.”

Penyidik menjerat Panji Gumilang dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Prihatin Wali Kota Bandung Kena OTT KPK: Sekda Bakal Jadi Plh.

Selain itu, juga menggunakan Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun, serta pasal 156 a KUHP dengan ancaman lima tahun.

Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, dinilai mengajarkan ajaran sesat, termasuk menyampaikan pandangan bahwa shalat antara jamaah pria dan wanita dapat digabung dalam satu baris, membolehkan zina dan dosanya bisa ditebus dengan uang, serta akan mendirikan pesantren Kristen. Panji Gumilang juga pernah berpidato dengan mengaku dirinya beraliran komunisme.(*)

Baca Juga:  Tim DJKA Kemenhub Tindaklanjuti Kecelakaan KA yang Terjadi di Bandung

Berita ini sudah dimuat di ANTARANews.com dengan judul Wapres: Penetapan tersangka Panji Gumilang jawab keresahan masyarakat