Subang, tiradar.id — Tim Satuan Polisi Pamong Praja Daerah Militer (Satpoldam) bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Purwakarta menggelar Operasi Pasar Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) ilegal selama tiga hari, mulai Senin hingga Rabu (16–18 Juni 2025) di sejumlah kecamatan di Kabupaten Subang. Operasi ini menyasar lima wilayah, yaitu Kalijati, Subang, Cibogo, Cipunagara, dan Pagaden.
Kegiatan ini bertujuan untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Subang yang dinilai merugikan negara dan membahayakan masyarakat. Dari hasil operasi, tim gabungan berhasil mengamankan sebanyak 992 bungkus rokok ilegal tanpa pita cukai dengan total 19.220 batang rokok dari sejumlah warung dan toko.
Operasi ini menyasar beberapa aspek strategis, antara lain:
- Meningkatkan Penerimaan Negara
Rokok ilegal diketahui menghindari kewajiban pembayaran cukai, sehingga berpotensi merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah. Dengan operasi ini, pemerintah berharap dapat memulihkan sebagian potensi penerimaan negara melalui cukai. - Menjaga Kesehatan Masyarakat
Rokok ilegal umumnya tidak melalui pengawasan kualitas dan dapat membahayakan kesehatan konsumen. Langkah penertiban ini menjadi upaya untuk melindungi masyarakat dari dampak konsumsi produk tembakau ilegal. - Menciptakan Persaingan Usaha yang Sehat
Peredaran rokok ilegal menimbulkan persaingan tidak sehat bagi produsen resmi yang mematuhi regulasi. Operasi ini bertujuan menegakkan prinsip keadilan dan kepatuhan dalam industri tembakau. - Penegakan Hukum
Tindakan tegas terhadap pelaku usaha rokok ilegal merupakan bagian dari penegakan hukum yang diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengurangi pelanggaran serupa di masa mendatang.
Selain penindakan, tim gabungan juga melakukan edukasi kepada para pedagang yang kedapatan menjual rokok ilegal. Edukasi tersebut mencakup pemahaman tentang bahaya konsumsi rokok ilegal, potensi sanksi hukum, serta imbauan untuk tidak menjual produk tanpa cukai. Tim juga menempelkan stiker kampanye “Gempur Rokok Ilegal” di lokasi-lokasi operasi sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat.
Operasi ini menegaskan pentingnya sinergi antarinstansi dalam menindak peredaran rokok ilegal serta komitmen bersama untuk menjaga kesehatan publik, keadilan usaha, dan pendapatan negara.


