Subang, tiradar.id- Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpoldam) Kabupaten Subang gencar mensosialisasikan pencegahan peredaran rokok tanpa cukai alias illegal di masyarakat.
Kepala Satpoldam Subang, Indri Tandia, Selasa (21/11/2023) menghimbau warga agar berpartisipasi aktip dengan cara tidak membeli rokok yang tak memiliki pita cukai.
“Masyarakat dihimbau tidak membeli rokok rokok tanpa pita cukai atau ilegal,” ujar Indri.
Indri menyebut, selain merugikan negara, rokok tanpa cukai juga dinilai berpotensi membahayakan, karena kandungannya tidak diketahui.
“Karena itu, dimohon kepada seluruh warga agar tidak membeli rokok rokok tersebut,”katanya.
Untuk menertibkan rokok ilegal, Indri mengaku ada beberapa langkah yang sudah dilakukan, diantaranya telah memasang baligo himbauan di tiga puluh kecamatan di Subang.
“Kita lakukan sosialisasi dan operasi penegakan peraturan terkait rokok ilegal,” tegasnya.(***)


