Indramayu, tiradar.id – Panji Gumilang, terpidana kasus penodaan agama dan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, telah dinyatakan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Indramayu, Jawa Barat, pada Rabu, 17 Juli 2024.
Menurut Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Robianto, Panji Gumilang dibebaskan murni setelah menjalani vonis 1 tahun penjara. Dengan pembebasan ini, Panji Gumilang tidak diwajibkan untuk melakukan laporan periodik.
Robianto menjelaskan, selama menjalani masa hukuman di Lapas Indramayu, Panji Gumilang juga memperoleh remisi 15 hari pada perayaan Idulfitri 2024.
Vonis 1 tahun penjara terhadap Panji Gumilang dijatuhkan pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Indramayu pada 20 Maret 2024. Hakim Ketua Yogi Dulhadi menyatakan bahwa Panji Gumilang terbukti melanggar Pasal 156a huruf a KUHP juncto Undang-Undang Penodaan Agama.
“Pidana penjara selama 1 tahun dijatuhkan kepada terdakwa Abdussalam Panji Gumilang. Masa penahanan yang telah dijalani terdakwa ditetapkan untuk dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ujar Yogi dalam amar putusannya.
Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim ternyata lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum, yang menuntut Panji Gumilang dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan. Pengurangan masa hukuman ini mengikuti masa penahanan yang telah dijalani selama proses peradilan.