Hasto Kristiyanto Hadapi Sidang Perdana Kasus Dugaan Perintangan Penyidikan dan Suap

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (tengah) dihadirkan dalam konferensi pers penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025). KPK menahan Hasto dalam kasus dugaan suap kepada komisioner KPU terkait penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku, serta perintangan penyidikan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU/pri.

Jakarta, tiradar.id – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Hasto Kristiyanto, akan menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi Harun Masiku serta pemberian suap. Sidang ini akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat (8/3).

Sidang dijadwalkan mulai pukul 09.20 WIB dan akan dipimpin oleh Hakim Ketua Rios Rahmanto, dengan didampingi oleh hakim anggota Fajar Kusuma dan Sigit Herman Binaji. Agenda dalam sidang perdana ini adalah pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum.

Proses Hukum Hasto Kristiyanto

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyatakan bahwa berkas perkara Hasto telah diserahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk segera disidangkan. Setyo menegaskan bahwa proses hukum berjalan sesuai tahapan yang berlaku.

Baca Juga:  Striker Korsel Menangis Saat Dapat Kartu Merah dan Kalah dari Timnas Indonesia U-23

“Ya, jadi sesuai dengan proses tahapannya, hari ini dari pihak penuntut juga menyerahkan kepada PN Jakarta Pusat dan sudah diterima oleh panitera dan tercatat, jadi tinggal menunggu proses berikutnya,” ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada 7 Maret 2025.

Pada Kamis (6/3), penyidik KPK telah melimpahkan barang bukti serta tersangka Hasto kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK guna segera disidangkan. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa pelimpahan tersebut mencakup dua perkara sekaligus, yaitu dugaan suap dan dugaan perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku.

Baca Juga:  KPK Jadwalkan Pemeriksaan Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi

Peran Hasto dalam Kasus Harun Masiku

Hasto Kristiyanto diduga mengatur dan mengendalikan advokat Donny Tri Istiqomah untuk melobi Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan, dengan tujuan menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan I.

Selain itu, Hasto juga diduga mengatur Donny untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap kepada Wahyu melalui Agustiani Tio Fridelina, mantan narapidana kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku. Atas keterlibatan tersebut, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice).

Baca Juga:  Menko Polhukam Minta Kompolnas Kawal Kasus Pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon

Dengan dimulainya proses persidangan, kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan salah satu tokoh politik terkemuka di Indonesia. Perkembangan lebih lanjut akan ditentukan berdasarkan jalannya persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.