Polres Garut Berhasil Ungkap 2 Perusahan Penyalur PMI Ilegal

Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro. ANTARA/HO-Polres Garut.

Garut, tiradar.id – Kepolisian Resor (Polres) Garut telah mengungkap dua tempat perusahaan penyalur pekerja migran Indonesia (PMI) yang diduga beroperasi secara ilegal di Kecamatan Tarogong Kaler dan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Polres Garut telah mengamankan 14 orang untuk dimintai keterangan terkait hal ini.

Kepala Polres Garut, AKBP Rio Wahyu Anggoro, mengatakan bahwa dua perusahaan yang selama ini menjadi penyalur pekerja migran Indonesia ke luar negeri tidak memiliki izin. Ia menjelaskan bahwa Polres Garut mendapatkan informasi mengenai keberadaan dua tempat yang selama ini berperan sebagai perusahaan penyalur PMI di Kabupaten Garut. Oleh karena itu, pihaknya melakukan penggerebekan pada tempat tersebut pada Rabu (7/6) malam, karena diduga terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Rio menambahkan bahwa dalam operasi di dua tempat tersebut, sebanyak 14 orang telah diamankan. Dari jumlah tersebut, terdapat dua orang yang merupakan pemilik perusahaan penyalur pekerja dan 12 orang lainnya yang hendak diberangkatkan ke luar negeri untuk bekerja sebagai PMI. Kapolres menyatakan bahwa 14 orang tersebut akan menjalani penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  Menpora: POTRADNAS Akan Tingkatkan Industri Pariwisata dan Olahraga

Rio juga mengungkapkan bahwa dua perusahaan penyalur PMI tersebut melakukan kegiatan ilegal dan tidak memiliki surat izin yang diperlukan untuk usaha di bidang penyaluran pekerja ke luar negeri. Ia menjelaskan bahwa dua tempat yang digerebek tersebut memiliki banyak kamar yang digunakan sebagai tempat penampungan sementara bagi PMI sebelum mereka berangkat ke luar negeri.

Kepolisian Resor (Polres) Garut telah mengungkap dua tempat perusahaan penyalur pekerja migran Indonesia (PMI) yang diduga beroperasi secara ilegal di Kecamatan Tarogong Kaler dan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Polres Garut telah mengamankan 14 orang untuk dimintai keterangan terkait hal ini.

Baca Juga:  Selama Tahun Fiskal 2023, Microsoft Rumahkan Ribuan Karyawannya

Kepala Polres Garut, AKBP Rio Wahyu Anggoro, mengatakan bahwa dua perusahaan yang selama ini menjadi penyalur pekerja migran Indonesia ke luar negeri tidak memiliki izin. Ia menjelaskan bahwa Polres Garut mendapatkan informasi mengenai keberadaan dua tempat yang selama ini berperan sebagai perusahaan penyalur PMI di Kabupaten Garut. Oleh karena itu, pihaknya melakukan penggerebekan pada tempat tersebut pada Rabu (7/6) malam, karena diduga terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Rio menambahkan bahwa dalam operasi di dua tempat tersebut, sebanyak 14 orang telah diamankan. Dari jumlah tersebut, terdapat dua orang yang merupakan pemilik perusahaan penyalur pekerja dan 12 orang lainnya yang hendak diberangkatkan ke luar negeri untuk bekerja sebagai PMI. Kapolres menyatakan bahwa 14 orang tersebut akan menjalani penyelidikan lebih lanjut.

Rio juga mengungkapkan bahwa dua perusahaan penyalur PMI tersebut melakukan kegiatan ilegal dan tidak memiliki surat izin yang diperlukan untuk usaha di bidang penyaluran pekerja ke luar negeri. Ia menjelaskan bahwa dua tempat yang digerebek tersebut memiliki banyak kamar yang digunakan sebagai tempat penampungan sementara bagi PMI sebelum mereka berangkat ke luar negeri. (*)

Baca Juga:  Program Prakerja di Jawa Barat Berlanjut, Ditargetkan 1 Juta Peserta Tahun 2023

Berita ini sudah dimuat di ANTARANews.com dengan judul Polres Garut ungkap 2 tempat penyalur pekerja migran yang diduga ilegal