PPATK Temukan Rp5 Triliun Hasil Judi Online Dilarikan ke Negara Thailand-Kamboja

Ilustrasi judi online. (B1/Muhammad Reza)

Jakarta, tiradar.id – Koordinator Kelompok Humas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Natsir Kongah, mengungkapkan bahwa sekitar Rp5 triliun hasil judi online atau daring dilarikan ke negara-negara di kawasan ASEAN (Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara).

Pernyataan ini disampaikan Natsir dalam diskusi bertajuk “Mati Melarat Karena Judi” yang dipantau secara daring dari Jakarta pada hari Sabtu, dan dikutip dari laman ANTARA pada Minggu (16/6/2024).

“Dari angka yang ada ini, banyak juga ternyata uang dari hasil judi online dilarikan ke luar negeri dan nilainya itu di atas Rp5 triliun lebih,” ujar Natsir.

Negara-negara ASEAN yang disebut oleh Natsir adalah Thailand, Filipina, dan Kamboja. “Ada beberapa ke negara-negara di ASEAN, ada Thailand, Filipina, dan Kamboja,” tambahnya.

Baca Juga:  Studio Pengembang Game Asal Bandung Luncurkan Game "HelloGoodboy"

Informasi mengenai transaksi keuangan tersebut diperoleh PPATK dari para penyedia jasa keuangan. Berdasarkan laporan transaksi keuangan yang mencurigakan, PPATK kemudian menyampaikan hasil analisis dan pemeriksaannya kepada penyidik.

“Memang mekanismenya kami sudah tahu bagaimana dari pelaku dikirim ke bandar kecil, dari bandar kecil kemudian ke bandar besar, dan sebagian bandar besar yang dikelolakan luar negeri itu,” jelas Natsir.

PPATK juga mencatat bahwa perputaran uang dari judi daring mencapai angka Rp600 triliun pada kuartal pertama tahun 2024. Angka ini merupakan akumulasi dari transaksi judi daring yang fantastis dalam periode Januari-Maret 2024, di mana Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebutkan bahwa transaksi mencapai lebih dari Rp100 triliun.

Baca Juga:  Indonesia Siap Jembatani Pengembangan Teknologi AI Global

“Di semester satu ini disampaikan pak kepala, Pak Ivan menembus angka Rp600 triliun lebih pada kuartal pertama pada 2024,” tambah Natsir.

Natsir juga menilai bahwa laporan terkait judi daring menjadi bagian terbesar dari laporan transaksi keuangan yang mencurigakan yang diterima oleh PPATK, yaitu sebesar 32,1 persen. Selain itu, laporan terkait penipuan mencapai 25,7 persen, tindak pidana lainnya 12,3 persen, dan korupsi 7 persen.

Dalam konteks ini, pemerintah telah mengambil berbagai langkah untuk menanggulangi masalah ini. Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk membentuk Satgas Judi Online yang diketuai oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam). Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berupaya menyisir akun-akun keuangan yang digunakan untuk menampung uang hasil judi online.

Baca Juga:  Jampidsus Kejaksaan Agung Lakukan Pemeriksaan Terhadap Tersangka RBS dalam Kasus Korupsi Timah

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan perputaran uang dari kegiatan ilegal seperti judi daring dapat diminimalisir dan pengawasan terhadap transaksi keuangan yang mencurigakan dapat ditingkatkan.