Jakarta, tiradar.id – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dalam kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR serta perintangan penyidikan. Penahanan ini ditandai dengan penyematan rompi jingga bertuliskan “Tahanan KPK” kepada Hasto.
Pada Kamis sore, Hasto terlihat meninggalkan ruang pemeriksaan KPK di lantai 2 Gedung Merah Putih dengan tangan terborgol dan dikawal beberapa petugas. Sebelumnya, ia menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Penegakan Hukum Murni, Bukan Politisasi
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menegaskan bahwa penyidikan terhadap Hasto murni sebagai upaya penegakan hukum tanpa adanya unsur politik. “Untuk kesekian kalinya KPK menyampaikan bahwa penetapan tersangka saudara HK bukan bagian dari politisasi kekuasaan,” ujar Tessa di Jakarta.
Menurut Tessa, status tersangka yang disematkan kepada Hasto telah didukung oleh alat bukti yang cukup. Bahkan, KPK telah mengantongi lebih dari dua alat bukti, sebagian di antaranya telah diungkap dalam sidang praperadilan.
Peran Hasto dalam Kasus Suap PAW DPR
Pada Selasa, 24 Desember 2024, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus yang berkaitan dengan buronan Harun Masiku, yaitu Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI). Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa Hasto berperan dalam mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU, Wahyu Setiawan, agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI dari Dapil Sumsel I.
Selain itu, Hasto juga diketahui menginstruksikan DTI untuk mengurus dan menyerahkan uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina. “HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS dalam periode 16—23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019—2024 dari Dapil Sumsel I,” ungkap Setyo.
Hasto Juga Dijerat Kasus Perintangan Penyidikan
Selain terjerat dalam kasus suap PAW DPR, KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan. Hal ini menambah daftar dugaan pelanggaran yang menyeret nama Sekjen PDIP tersebut dalam kasus korupsi.
Dengan penahanan ini, KPK memastikan akan terus mengusut tuntas kasus suap yang melibatkan sejumlah pihak guna menegakkan hukum dan memberantas korupsi di Indonesia.


