SYL Akui Berikan Uang Rp1,3 Miliar kepada Mantan Ketua KPK Firli Bahuri

Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) berjalan keluar gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/1/2024). Syahrul Yasin Limpo menandatangani surat perpanjangan penahanan tahap ke tiga atas kasus dugaan korupsi, pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Foto: Antara/Fakhri Hermansyah/nym)

Jakarta, tiradar.id – Menteri Pertanian periode 2019-2023, Syahrul Yasin Limpo (SYL), mengungkapkan bahwa dirinya telah memberikan uang kepada mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, dengan total sebesar Rp1,3 miliar.

Meskipun demikian, SYL menegaskan bahwa pemberian uang tersebut tidak terkait dengan pengurusan perkara di Kementerian Pertanian. Setelah melakukan pengecekan kepada para bawahannya, seperti Inspektur Jenderal dan Direktur Jenderal, ia memastikan bahwa tidak ada permasalahan terkait hal tersebut di Kementan.

“Tidak disebut apa apa. Tetapi saya merasa bahwa kenapa saya dipanggil terus-menerus ini dan yang proaktif mengirim WhatsApp ke saya adalah Pak Firli,” kata SYL ketika memberikan kesaksian sebagai saksi mahkota (saksi sekaligus terdakwa) dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada hari Senin.

SYL menjelaskan bahwa penyerahan uang tersebut hanya merupakan bentuk persahabatan antara dirinya dan Firli pada waktu itu. Ia menambahkan bahwa mereka sering duduk bersama dalam rapat kabinet. Uang sebesar Rp1,3 miliar itu diserahkan dalam dua kali penyerahan, yaitu Rp500 juta dan Rp800 juta.

Lebih lanjut, SYL menjelaskan bahwa uang sebesar Rp500 juta diserahkan dalam bentuk valuta asing (valas) melalui perantara ajudan dari masing-masing pihak. Penyerahan ini terjadi saat SYL diundang untuk menyaksikan dan ikut bermain bulu tangkis bersama Firli di GOR Mangga Besar, Jakarta Barat.

Untuk penyerahan uang sebesar Rp800 juta, dilakukan melalui Kepala Polrestabes Semarang, Komisaris Besar Polisi Irwan Anwar, yang juga merupakan saudara dari SYL. “Irwan yang mengantarkan saya bertemu dengan Pak Firli, dan dia memang pernah di bawah struktur Pak Firli sewaktu menjabat sebagai Kapolda di Nusa Tenggara Barat,” ungkap SYL.

Dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan, SYL didakwa melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar.

Pemerasan tersebut dilakukan SYL bersama dengan Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023, Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023, Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa. Keduanya bertindak sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, termasuk untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf f atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sumber: ANTARA