Waduh! Dana Insentif Nakes Penanganan COVID-19 di Sukabumi Dikorupsi

Konferensi pers kasus korupsi dana COVID-19 (dok Humas Polda Jabar)

Sukabumi, tiradar.id – Polda Jawa Barat tengah mengusut tuntas kasus dugaan korupsi terkait dana insentif untuk tenaga kesehatan (nakes) yang menangani Covid-19 di RSUD Palabuhanratu, Sukabumi. Dalam pengungkapan ini, polisi menduga bahwa perkara tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 5,4 miliar.

Tersangka utama dalam kasus ini adalah seorang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) berinisial HC, yang sebelumnya menjabat sebagai kepala ruangan COVID-19 di UPTD RSUD Palabuhanratu.

Bid Humas Polda Jabar mengungkapkan bahwa HC diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan mengajukan nama-nama tenaga kesehatan yang tidak terlibat dalam penanganan pasien Covid-19. Nama-nama tersebut diajukan sebagai titipan untuk memperoleh uang insentif yang seharusnya diperuntukkan bagi tenaga kesehatan yang benar-benar terlibat dalam penanganan Covid-19 di UPTD RSUD Palabuhanratu.

Baca Juga:  Kang Jimat dan Kang Oni SOS Gaungkan Program 'Petani Sugih' di Tanjungsari Timur

Selanjutnya, uang insentif yang seharusnya diperoleh oleh tenaga kesehatan yang berkomitmen dalam menangani Covid-19 tersebut digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi dan untuk uang kas bagian ruangan COVID-19.

“Dibagi-bagikan kepada tenaga kesehatan dan non tenaga kesehatan pada UPTD RSUD Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, serta kepentingan pribadi,” ungkap Bid Humas Polda Jabar seperti yang dimuat di laman detikcom, Kamis (28/12/2023).

Hasil audit perhitungan menunjukkan bahwa kerugian negara dalam kasus ini mencapai jumlah yang signifikan, yakni sebesar Rp 5.400.550.763. Proses penyidikan juga melibatkan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi dan 3 saksi ahli. Berbagai barang bukti turut disita, mulai dari rekening koran hingga uang tunai senilai Rp 4.857.085.229, serta fotocopy dokumen pengajuan nakes.

Baca Juga:  Mahkamah Internasional Wajibkan Israel untuk Hentikan Aksi Genosida di Jalur Gaza

Atas perbuatannya, tersangka HC berpotensi menghadapi hukuman pidana seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda senilai paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. Ancaman hukuman ini diatur dalam undang-undang sebagai bentuk penindakan serius terhadap tindak pidana korupsi yang merugikan negara.

Polda Jawa Barat berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan dan menegakkan hukum. Penanganan yang cepat dan tegas diharapkan dapat menjadi contoh bagi pihak-pihak yang memiliki niat tidak baik dalam memanfaatkan dana yang seharusnya diperuntukkan bagi para tenaga kesehatan yang berjuang di garis terdepan penanganan Covid-19.