Jakarta, tiradar.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu) mengimbau kepada bakal pasangan calon (bapaslon) pada Pilkada Serentak 2024 untuk menahan diri dari kegiatan kampanye sebelum masa kampanye resmi dimulai. Imbauan ini dikeluarkan seiring dengan maraknya aktivitas bapaslon yang memanfaatkan hari bebas kendaraan untuk berinteraksi dengan masyarakat.
Anggota Bawaslu RI, Puadi, menjelaskan bahwa regulasi sudah menetapkan waktu tertentu bagi peserta pilkada untuk berkampanye. “Regulasi telah menentukan ada masanya bagi peserta pilkada untuk berkampanye,” ujar Puadi saat dihubungi di Jakarta, Sabtu. Ia menanggapi fenomena di mana bakal calon menggunakan hari bebas kendaraan (car free day/CFD) sebagai kesempatan untuk bertemu dengan warga.
Secara teknis, Puadi mengatakan bahwa tidak ada larangan bagi bakal pasangan calon untuk memanfaatkan CFD untuk berinteraksi dengan masyarakat. Namun, demi menjamin prinsip kesetaraan di antara semua peserta pilkada, diharapkan mereka dapat menahan diri dan tidak memanfaatkan kesempatan tersebut.
“Untuk menjamin prinsip perlakuan yang sama dalam berkontestasi pada pilkada, bakal calon hendaknya bisa menahan diri untuk tidak melakukan tindakan semacam kampanye,” imbuhnya.
Puadi juga mengingatkan bahwa masa kampanye Pilkada 2024 sudah diatur dalam jadwal resmi, dan bakal pasangan calon sebaiknya memanfaatkan waktu yang telah ditentukan untuk menarik perhatian pemilih menjelang pemilihan pada 27 November mendatang.
Ia menambahkan bahwa setelah bakal pasangan calon ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai calon resmi, seluruh aturan terkait kampanye akan mulai berlaku. “Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) yang menyatakan bahwa pertemuan-pertemuan dianggap sebagai kampanye apabila bakal pasangan calon sudah ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU,” jelasnya.
Saat ini, Pilkada Serentak 2024 sedang memasuki tahapan pengecekan syarat administrasi bakal pasangan calon. Setelah semua syarat dinyatakan lengkap, akan dilanjutkan dengan rapat pleno penetapan calon kepala daerah.
Pilkada Serentak 2024 akan melibatkan 545 daerah di seluruh Indonesia, mencakup 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. Pilkada ini menjadi momen penting dalam kontestasi politik lima tahunan di Indonesia, dan diharapkan berjalan dengan adil dan sesuai aturan.