Mahkamah Konstitusi Terima 206 Permohonan Sengketa Pilkada 2024

ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/aww

Jakarta, tiradar.id – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 206 permohonan sengketa Pilkada 2024 tingkat kabupaten hingga provinsi. Berdasarkan data yang tersedia di laman resmi MK hingga Selasa (10/12) pukul 11.40 WIB, permohonan tersebut terdiri dari 166 sengketa pemilihan bupati, 39 sengketa pemilihan wali kota, dan satu sengketa pemilihan gubernur.

Dominasi Sengketa di Tingkat Kabupaten dan Kota
Satu-satunya permohonan sengketa pemilihan gubernur yang terdaftar hingga saat ini adalah terkait hasil Pilkada Provinsi Papua Selatan. Gugatan ini resmi didaftarkan pada Senin (9/12) malam dan menjadi sengketa pilkada provinsi pertama yang tercatat oleh MK tahun ini.

Di tingkat kota, sengketa Pilkada Kota Banjarbaru mencatat jumlah gugatan terbanyak dengan empat permohonan yang telah diajukan. Sementara itu, di tingkat kabupaten, hasil Pilkada Kabupaten Dogiyai, Raja Ampat, dan Halmahera Utara masing-masing mendapat tiga gugatan.

Proses Penanganan Sengketa di MK
Ketua MK, Suhartoyo, menjelaskan bahwa tahapan pendaftaran sengketa pilkada sejauh ini berjalan tanpa kendala. Proses pendaftaran dilakukan paling lambat tiga hari kerja setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan perolehan suara hasil pilkada.

Setelah permohonan diajukan, pemohon dapat melengkapi atau memperbaiki dokumen mereka sebelum perkara tersebut diregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK). Setelah diregistrasi, perkara akan dibagi ke dalam panel-panel yang masing-masing terdiri dari tiga hakim konstitusi.

“Setelah perbaikan selesai, perkara akan diregistrasi dan hakim akan menggelar sidang sesuai panelnya. Jadwal sidang ditetapkan setelah perkara diregistrasi,” ujar Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Senin (9/12).

Sidang Panel dan Kepastian Jadwal Sidang
Sidang pemeriksaan perkara sengketa pilkada akan dilakukan melalui metode panel. Ketua MK menegaskan bahwa tidak ada hakim konstitusi dalam suatu panel yang menangani perkara yang memiliki potensi konflik kepentingan, termasuk hubungan kekerabatan.

Hingga saat ini, MK masih membahas jadwal sidang perdana untuk sengketa Pilkada 2024. Suhartoyo memperkirakan sidang pertama akan dimulai pada awal Januari 2025, setelah semua permohonan diterima dan diperiksa.

Penanganan sengketa Pilkada di MK menjadi bagian penting dari proses demokrasi di Indonesia. Transparansi dan keadilan dalam menyelesaikan sengketa ini diharapkan dapat menjaga kepercayaan publik terhadap hasil Pilkada 2024.