MK Putuskan Perubahan Syarat Pencalonan Kepala Daerah untuk Pemilu 2024

Subang, tiradar.id – Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan putusan penting terkait persyaratan pencalonan kepala daerah dalam Pemilu. Dalam sidang yang digelar pada Selasa (20/8) di Gedung MK, Jakarta Pusat, MK memutuskan bahwa partai politik atau gabungan partai politik tetap dapat mengajukan calon kepala daerah meskipun tidak memiliki kursi di DPRD.

Keputusan ini merupakan tanggapan terhadap gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora. Gugatan tersebut menantang ketentuan dalam Undang-Undang Pilkada yang mengatur bahwa partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD tidak bisa mencalonkan kepala daerah.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada dinyatakan inkonstitusional. Pasal tersebut sebelumnya mengatur bahwa partai politik atau gabungan partai politik harus memiliki minimal 25% dari akumulasi perolehan suara sah untuk dapat mencalonkan pasangan calon, dengan syarat partai tersebut memiliki kursi di DPRD.

MK juga mengubah ketentuan dalam Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada berdasarkan komposisi jumlah daftar pemilih tetap (DPT). Ketentuan baru yang diatur oleh MK adalah sebagai berikut:

  • Untuk calon gubernur dan wakil gubernur di provinsi dengan jumlah DPT hingga 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh minimal 10% suara sah.
  • Untuk provinsi dengan DPT antara 2 juta hingga 6 juta jiwa, syarat perolehan suara sah adalah minimal 8,5%.
  • Untuk provinsi dengan DPT antara 6 juta hingga 12 juta jiwa, syarat perolehan suara sah adalah minimal 7,5%.
  • Untuk provinsi dengan DPT lebih dari 12 juta jiwa, syarat perolehan suara sah minimal adalah 6,5%.

Untuk calon bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota, MK menetapkan syarat yang serupa berdasarkan jumlah DPT di daerah masing-masing, yaitu:

  • Untuk kabupaten/kota dengan DPT lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh minimal 10% suara sah.
  • Untuk kabupaten/kota dengan DPT antara 250 ribu hingga 500 ribu jiwa, syaratnya adalah minimal 8,5%.
  • Untuk kabupaten/kota dengan DPT antara 500 ribu hingga 1 juta jiwa, syaratnya adalah minimal 7,5%.
  • Untuk kabupaten/kota dengan DPT lebih dari 1 juta jiwa, syaratnya adalah minimal 6,5%.

Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati, menyatakan bahwa putusan MK ini akan berlaku untuk Pilkada 2024. Ia menegaskan bahwa penerapan keputusan ini penting untuk menghindari potensi masalah hukum di masa mendatang. Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini, juga menekankan pentingnya penerapan keputusan ini pada Pilkada 2024, mengingat putusan MK biasanya berlaku langsung kecuali dinyatakan sebaliknya.

Saat dikonfirmasi mengenai putusan MK tersebut, Ketua KPU Subang Abdul Muhyi menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu surat resmi dari KPU pusat. “Kita lagi nunggu surat resmi dari KPU RI,” ujarnya.

Dengan putusan ini, MK memberikan kepastian hukum baru bagi partai politik dalam pencalonan kepala daerah, yang diharapkan akan meningkatkan partisipasi politik dan mempermudah proses demokrasi pada Pemilu mendatang.