Subang, tiradar.id – Bawaslu Kabupaten Subang mengeluarkan himbauan terkait larangan-larangan dalam kampanye kepada seluruh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Subang yang akan bertarung pada Pilkada Serentak 2024.
Himbauan tersebut disampaikan melalui Liaison Officer (LO) setiap pasangan calon dalam acara Rapat Koordinasi Persiapan Tahapan Kampanye yang diadakan di Hotel Nalendra pada Minggu, 22 September 2024.
Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Subang, Cucu Kodir Jaelani, menegaskan bahwa penyampaian himbauan ini bertujuan untuk mencegah dugaan pelanggaran selama masa kampanye. “Kami mengimbau kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, partai politik pengusung, serta tim kampanye untuk memahami dan mematuhi aturan kampanye yang berlaku, agar sama-sama mencegah pelanggaran,” tegasnya.
Cucu Kodir Jaelani juga menjelaskan bahwa sesuai dengan Pasal 69 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, terdapat sejumlah larangan yang harus dipatuhi selama kampanye.
Beberapa di antaranya termasuk larangan untuk mempersoalkan Pancasila, menghina individu atau kelompok berdasarkan suku, ras, agama, maupun calon lainnya, serta menghasut atau memfitnah pihak tertentu. Kampanye yang melibatkan kekerasan atau mengganggu ketertiban umum juga dilarang keras.
Selain itu, kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, atau institusi pendidikan, serta dilarang mengadakan pawai yang tidak sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh KPU. Bawaslu juga mengingatkan agar pasangan calon tidak melibatkan aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI/POLRI, serta kepala desa atau perangkat desa dalam kegiatan kampanye mereka.
Pelanggaran terhadap aturan-aturan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, termasuk sanksi pidana bagi pelanggaran tertentu. Bawaslu berharap dengan adanya himbauan ini, seluruh peserta Pilkada dapat mematuhi aturan yang berlaku sehingga tercipta suasana kampanye yang kondusif dan tertib.
Dengan disampaikannya himbauan ini, diharapkan seluruh pasangan calon serta tim kampanye dapat bekerja sama untuk menjaga integritas dan keamanan proses demokrasi di Kabupaten Subang.


