Kuningan, tiradar.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuningan, Dian Rachmat Yanuar menyatakan seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuningan wajib menjaga netralitas di Pemilu 2024.
Netralitas ASN merupakan prasyarat penting bagi terlaksananya fungsi ASN dengan efektif, yaitu ASN sebagai pelaksana kebijakan, pelayan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa.
Hal tersebut disampaikan Sekda pada acara Podcast Kuningan Informatif dengan tema “ASN Wajib Jaga Netralitas di Pemilu 2024”, melalui Stasiun Radio Kuningan FM 100 MHz. pada Jum’at (5/1/2024).
“Ketidaknetralan ASN akan sangat merugikan negara, pemerintah, dan masyarakat. Karena dampak yang paling terasa adalah ASN tersebut menjadi tidak profesional. Untuk itu, ASN harus menjaga netralitas dengan tidak terpengaruh dan tidak berpihak pada kepentingan perorangan atau kelompok tertentu,” ujar Sekda.
Sekda juga memaparkan, jenis pelanggaran Kode Etik bagi ASN, diantaranya memasang spanduk atau alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta pemilu dan pemilihan, serta kampanye di media sosial bakal calon.
Pelanggaran lainnya seperti menghadiri kampanye pasangan bakal calon dan memberikan dukungan secara aktif, membuat posting, komentar, berbagi, suka, bergabung dalam grup pemenangan bakal calon.
Untuk pelanggaran disiplin, seperti melakukan pendekatan kepada partai politik sebagai bakal calon atau kepada masyarakat (bagi independen) sebagai bakal calon dengan tidak dalam status Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN),
Selain itu, menghadiri kampanye pasangan calon dan memberikan dukungan keberpihakan, dan menjadi anggota atau pengurus partai politik.
Sekda juga mengingatkan ASN yang melanggar netralitas pada masa Pemilu 2024 akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sanksi tersebut bisa berupa hukuman disiplin sedang hingga hukuman disiplin berat seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 dan Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Hukuman disiplin sedang diantaranya Penundaan Kenaikan Gaji Berkala (KGB) selama 1 tahun, Penundaan Kenaikan Pangkat, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah. Hukuman disiplin berat sanksinya berupa pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.(*)