Penulis: Affifudin
Subang, tiradar.id- Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Islam (GPI) Kabupaten Subang mendesak Pemerintah Kabupaten Subang serta Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI, red) untuk melarang pasangan diluar nikah untuk menginap bersama di Hotel-hotel di Kabupaten Subang.
Desakan tersebut, menurut Ketua PD GPI Kabupaten Subang, Diny Khoerudin, Rabu (1/3/2023) sudah disampaikan oleh dirinya kepada pihak pemerintah Kabupaten Subang. Sebab, tambah Diny, menjelang Bulan Suci Ramadhan, kabupaten Subang harus bersih dari tindakan asusila.
“Sejak 28 Februari 2023, Kami sudah melayangkan surat kepada Bupati Kabupaten Subang dan kepada PHRI Kabupaten Subang, agar mereka mengeluarkan larangan pasangan nikah menginap di hotel atau penginapan di Kabupaten Subang,” ujar pria yang akrab disapa Pidi.
Desakan kepada Bupati Kabupaten Subang tersebut, tambah Pidi, tertuang dalam pernyataan sikap GPI Kabupaten Subang, yang disampaikan kepada Bupati Subang. Salah satu tuntutannya, menurut Pidi, untuk mengeluarkan surat edaran bahwa menjelang bulan Ramadhan, selama bulan Ramadhan, dan tiga bulan setelah Ramadhan.
“Menjelang bulan ramadhan sampai tiga bulan setelah bulan ramadhan, kabupaten subang ini harus bersih dari tindakan asusila, dan itu harus didukung total oleh pihak pemerintahan dan asosiasi terkait yakni PHRI berupa surat edaran sebagai kebijakan resmi mengubah subang ke arah yang positif” ujar Pidi.
Pidi menambahkan, dalam menindak perzinahan dan tindakan asusila, tidaklah mudah menjadi sebuah perda, namun setidaknya ada i’tikad baik dari pemerintahan setempat dan pihak asosiasi terkait untuk membuktikan bahwa Subang ini bukanlah kota yang membebaskan tindakan perzinahan dan tindakan asusila.(***)