Jakarta, tiradar.id – Kabar baik bagi karyawan swasta yang merayakan Hari Natal pada akhir tahun 2024. Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja, pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawan swasta wajib dilakukan oleh perusahaan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum perayaan keagamaan.
Namun, tidak semua karyawan swasta berhak menerima THR ini. Hanya karyawan yang memenuhi persyaratan tertentu yang tercantum dalam peraturan. Secara khusus, THR akhir tahun diberikan kepada karyawan yang merayakan Hari Raya Natal.
Aturan dalam Permenaker dan UU Cipta Kerja
Ketentuan mengenai THR ini juga diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016. Pasal terkait menyatakan:
“Tunjangan Hari Raya Keagamaan yang selanjutnya disebut THR keagamaan adalah pendapatan minimal upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan.”
Hari Raya keagamaan yang dimaksud meliputi Idul Fitri, Natal, Nyepi, Waisak, dan Imlek. Untuk perayaan Natal, THR wajib disalurkan kepada karyawan tujuh hari sebelum hari perayaan tersebut.
Adapun aturan dalam UU Cipta Kerja menyebutkan:
- Karyawan dengan masa kerja 1 tahun atau lebih berhak menerima THR sebesar satu kali gaji pokok.
- Karyawan dengan masa kerja kurang dari 1 tahun akan menerima THR secara proporsional, dihitung berdasarkan rumus:
(Masa Kerja/12) x Gaji Pokok
Pentingnya Kepatuhan Pengusaha
Bagi karyawan swasta yang memenuhi kriteria, THR ini menjadi bagian penting dari penghargaan atas kerja keras mereka selama setahun penuh. Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan perusahaan dapat mematuhi aturan ini dan memberikan hak karyawan tepat waktu.
Pemberian THR juga menjadi momentum untuk menyemarakkan Hari Raya Natal bagi para karyawan yang merayakan, sekaligus mendorong kebersamaan di lingkungan kerja. Semoga implementasi aturan ini berjalan lancar demi kesejahteraan bersama.