Jakarta, tiradar.id – Natal, sebuah perayaan sakral bagi umat Kristiani, dirayakan di seluruh dunia dengan berbagai aktivitas, seperti ibadah misa, pertukaran hadiah, penghiasan pohon Natal, dan berkumpul bersama keluarga.
Namun, ada tiga negara yang melarang keras perayaan Natal, bahkan dengan sanksi bagi warga yang melanggar larangan tersebut. Dilansir dari laman CNBC Indonesia, berikut adalah negara-negara tersebut:
1. Somalia
Pemerintah Somalia telah lama melarang perayaan Natal dan Tahun Baru di wilayahnya sejak tahun 2009. Larangan ini diadopsi dalam kerangka hukum Syariah sebagai bagian dari upaya pencegahan terhadap potensi serangan kelompok Islamis. Meskipun dilarang secara terbuka di tempat umum, warga asing masih diperbolehkan merayakan Natal di rumah masing-masing. Larangan ini terutama ditujukan kepada penduduk Muslim, dengan alasan untuk melindungi mereka dari potensi serangan kelompok Islamis militan seperti Al-Shabaab.
2. Korea Utara
Korea Utara, negara komunis di bawah kepemimpinan Kim Jong Un, tidak mengakui perayaan Natal secara terbuka. Umat Kristiani di sini tidak dapat merayakan hari kelahiran Yesus secara bebas. Pemerintahan Kim Jong Un telah membatasi kebebasan beragama sejak tahun 1948. Meskipun konstitusi negara ini sebenarnya memberikan kebebasan beragama, warga yang terbukti merayakan Natal dapat menghadapi hukuman penjara atau bahkan hukuman mati.
3. Brunei Darussalam
Brunei Darussalam, yang dipimpin oleh Sultan Hassanal Bolkiah, melarang perayaan Natal secara terbuka sejak tahun 2014. Umat Kristiani diizinkan merayakan Natal secara tertutup dan wajib melaporkan perayaan tersebut kepada pihak berwenang. Larangan ini diterapkan karena adanya kekhawatiran terkait dampak perayaan Natal yang berlebihan pada penduduk Muslim di Brunei Darussalam. Pelanggaran larangan dapat mengakibatkan hukuman denda hingga Rp280 juta dan penjara hingga lima tahun.
Meskipun perayaan Natal dilarang di negara-negara ini, perbedaan pendekatan dan penegakan hukum terjadi, terutama terkait warga asing atau non-Muslim yang masih diizinkan merayakannya dalam lingkungan pribadi.