Jakarta, tiradar.id – Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, telah menyatakan komitmen pemerintah Indonesia dalam mengadopsi inisiatif global terkait perlindungan anak di ruang digital.
Dalam konferensi pers di Jakarta pada hari Selasa, Budi Arie menyebutkan bahwa Indonesia adalah salah satu dari sedikit negara yang telah mengadopsi inisiatif perlindungan anak online.
“Kita termasuk sedikit negara, baru 30an negara, yang mengadopsi (inisiatif) child online protection atau perlindungan anak di ruang digital,” kata Budi Arie.
Kementerian Komunikasi dan Informatika telah berkolaborasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk menciptakan lingkungan digital yang aman bagi anak-anak. Diskusi ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan mengatasi tantangan yang dihadapi anak-anak di era digital saat ini.
Budi Arie juga menekankan pentingnya peran orang tua dalam melindungi anak-anak mereka di dunia digital. “Yang menjadi masalah itu sekarang, bagaimana menjadi orang tua di zaman digital, karena orang tuanya juga harus mengerti pada perkembangan, bukan cuma anaknya yang dilindungi,” ungkapnya.
KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) juga telah menekankan pentingnya literasi digital untuk mencegah kekerasan terhadap anak-anak. Selain itu, ada beberapa kiat yang dapat diikuti oleh orang tua untuk menjaga keamanan anak-anak mereka di ruang digital.
Pemerintah Indonesia saat ini tengah menyiapkan rancangan peraturan tentang perlindungan anak di ruang digital. Rancangan ini akan mencakup penanganan anak-anak yang menjadi korban kekerasan dalam lingkungan digital.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika, Usman Kansong, menjelaskan bahwa aturan tersebut akan menekankan peran tiga pemangku kepentingan utama, yaitu pembuat teknologi, pemerintah, dan masyarakat.
Usman menegaskan bahwa pemerintah bertanggung jawab dalam membuat dan menegakkan aturan, sementara pembuat teknologi harus memperhatikan aspek perlindungan anak dalam mengembangkan produk mereka. Sementara itu, masyarakat, termasuk orang tua, diharapkan untuk mengawasi aktivitas anak-anak mereka di dunia digital.
“Jadi, tiga pemangku kepentingan ya, yang diatur nanti penyedia teknologinya, peran pemerintah, dan peran serta masyarakat, yang diatur demi melindungi anak-anak kita. Anak-anak kita itu kan masa depan bangsa, jadi harus betul-betul dilindungi,” pungkas Usman.
Dengan adanya kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan industri teknologi, diharapkan dapat diciptakan lingkungan digital yang aman dan mendukung perkembangan anak-anak Indonesia sebagai generasi penerus bangsa.