Jakarta, tiradar.id – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyatakan bahwa regulasi Uni Eropa dijadikan acuan utama dalam penyusunan tata kelola digital nasional. Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, dalam sebuah siaran pers di Jakarta.
Nezar mengungkapkan bahwa berbagai regulasi Uni Eropa, seperti Digital Services Act (DSA) dan Digital Markets Act (DMA), menjadi rujukan penting karena dianggap sebagai salah satu kerangka kerja terbaik dalam mengatur layanan dan pasar digital, termasuk di bidang kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI). Meski demikian, ia menegaskan perlunya penyesuaian regulasi tersebut dengan kondisi dan kebutuhan Indonesia.
“Salah satu hal terpenting dalam transformasi digital, selain kecerdasan buatan, adalah bagaimana kita mengelola platform digital. Keamanan siber juga menjadi aspek penting yang perlu dipelajari dari regulasi platform Uni Eropa,” jelas Nezar.
Sementara itu, Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia, Denis Chaibi, juga menyoroti pentingnya regulasi dalam pengembangan dan pemanfaatan teknologi digital, termasuk AI. Ia mendorong pemerintah Indonesia untuk mengirimkan delegasi ke acara Uni Eropa yang akan membahas tata kelola digital di Brussels, Belgia, dan Stockholm, Swedia.
Denis menjelaskan bahwa acara tersebut akan menjadi kesempatan bagi Indonesia untuk berdialog langsung dengan pejabat Uni Eropa yang terlibat dalam penyusunan regulasi digital. “Di Stockholm juga akan ada dialog tentang keamanan siber, yang mungkin sangat relevan bagi Kementerian Komdigi,” katanya.
Lebih lanjut, Denis menekankan bahwa kerja sama antara Indonesia dan Uni Eropa di bidang digital berpotensi memberikan manfaat besar bagi kedua belah pihak.
Sumber: ANTARA


