Ragam  

Uni Eropa Setujui Undang-Undang AI dengan Pendekatan Berbasis Risiko

Jakarta, tiradar.id – Pada Selasa (21/5), Dewan Uni Eropa (UE) mengumumkan bahwa para menteri dari negara-negara anggota telah memberikan persetujuan akhir terhadap undang-undang kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) yang telah lama ditunggu-tunggu. Langkah ini menandai tonggak penting dalam upaya blok tersebut untuk mengatur penggunaan teknologi AI yang berkembang pesat.

Setelah mendapatkan tanda tangan dari Presiden Parlemen Eropa dan Presiden Dewan Eropa, undang-undang ini akan dipublikasikan di dalam Jurnal Resmi (Official Journal) UE dan akan mulai berlaku 20 hari setelahnya.

Persetujuan ini datang dua bulan setelah anggota parlemen UE mendukung undang-undang tersebut, yang awalnya dirancang oleh Komisi Eropa pada 2021 dengan sejumlah amendemen penting yang ditambahkan selama proses legislasi.

Undang-undang ini dirancang untuk mengatasi tantangan teknologi global sekaligus menciptakan peluang bagi masyarakat dan ekonomi, sebagaimana diungkapkan oleh Sekretaris Negara Belgia untuk Digitalisasi, Mathieu Michel. Pendekatan berbasis risiko yang diadopsi dalam undang-undang ini berarti bahwa regulasi yang lebih ketat akan diterapkan pada aplikasi AI yang dianggap berisiko tinggi.

Secara spesifik, undang-undang ini melarang sistem AI yang dapat memanipulasi perilaku kognitif dan penilaian sosial di UE. Selain itu, penggunaan AI untuk predictive policing berdasarkan profil dan sistem yang menggunakan data biometrik untuk mengategorikan individu berdasarkan ras, agama, atau orientasi seksual juga dilarang.

Untuk sistem AI yang bersifat umum, undang-undang ini mewajibkan kepatuhan terhadap persyaratan transparansi, kecuali jika sistem tersebut menimbulkan risiko sistemis. Sistem AI dengan risiko sistemis akan tunduk pada aturan yang lebih ketat untuk memastikan keamanan dan kepatuhan.

Undang-undang AI UE ini mengecualikan sistem yang digunakan secara eksklusif untuk tujuan militer, pertahanan, dan penelitian. Untuk memastikan implementasi yang efektif, undang-undang ini membentuk sejumlah badan pengatur, termasuk kantor AI, panel ahli ilmiah, dewan AI dengan perwakilan dari negara-negara anggota, serta forum penasihat bagi para pemangku kepentingan.

Dengan diterapkannya undang-undang ini, UE berupaya untuk mengatur perkembangan teknologi AI dengan bijak, mengurangi risiko yang mungkin ditimbulkan, serta memaksimalkan manfaat yang dapat diperoleh oleh masyarakat dan ekonomi.

Setelah proses legislatif yang panjang, regulasi ini diharapkan dapat memberikan kerangka kerja yang jelas dan tegas dalam penggunaan teknologi kecerdasan buatan di seluruh wilayah Uni Eropa.