Ragam  

Untuk Kamu yang Ingin Meminang Calon Istri, Berikut Ini Cara yang Benar

Ilustrasi cincin untuk meminang calon istri. (Foto: Net)

Bandung, tiradar.id – Bagi seorang laki-laki yang ingin menikahi seorang wanita, hendaklah ia meminang terlebih dahulu, hal itu dilakukan karena khawatir seorang wanita tersebut sedang dipinang oleh orang lain.

Karena dalam syariat Islam melarang seorang laki-laki muslim meminang wanita yang sedang dipinang oleh orang lain.

Dalam sebuah hadits Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam disebutkan;

نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَبِيْعَ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ، وَلاَ يَخْطُبَ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيْهِ، حَتَّى يَتْرُكَ الْخَاطِبُ قَبْلَهُ أَوْ يَأْذَنَ لَهُ الْخَاطِبُ

“Nabi shallallaahu alaihi wasallam melarang seseorang membeli barang yang sedang ditawar (untuk dibeli) oleh saudaranya, dan melarang seseorang meminang wanita yang telah dipinang sampai orang yang meminangnya itu meninggalkannya atau mengizinkannya.” (HR. Bukhari no. 5142 dan Muslim no. 1412)

Kemudian disunnahkan melihat wajah wanita yang akan dipinang dan boleh melihat apa-apa yang dapat mendorongnya untuk menikahi wanita itu.

Baca Juga:  Waspada Sindrom Nasi Goreng, Keracunan Makanan yang Berakibat Fatal

Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam bersabda;

إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمُ الْمَرْأَةَ، فَإِنِ اسْتَطَاعَ أَنْ يَنْظُرَ مِنْهَا إِلَى مَا يَدْعُوْهُ إِلَى نِكَاحِهَا، فَلْيَفْعَلْ

“Apabila seseorang di antara kalian ingin meminang seorang wanita, jika ia bisa melihat apa-apa yang dapat mendorongnya untuk menikahinya maka lakukanlah!”. (HR. Ahmad: III/334, 360, Abu Dawud no. 2082)

Al Mughirah bin Syu’bah radhiyallaahu anhu pernah meminang seorang wanita, maka Nabi shallallaahu alaihi wasallam berkata kepadanya;

أُنْظُرْ إِلَيْهَا، فَإِنَّهُ أَحْرَى أَنْ يُؤْدَمَ بَيْنَكُمَا

“Lihatlah wanita tersebut, sebab hal itu lebih patut untuk melanggengkan (cinta kasih) antara kalian berdua.” (HR. At Tirmidzi no. 1087, An Nasa’i: VI/69-70)

Imam At Tirmidzi rahimahullaah berkata, “Sebagian ahli ilmu berpendapat dengan hadits ini bahwa menurut mereka tidak mengapa melihat wanita yang dipinang selagi tidak melihat apa yang diharamkan darinya”.

Baca Juga:  Google Cloud Gen AI Percepat Transformasi Digital dan Keamanan AI di Indonesia

Tentang melihat wanita yang dipinang, terjadi ikhtilaf di kalangan para ulama, ikhtilafnya berkaitan tentang bagian mana saja yang boleh dilihat.

Ada yang berpendapat boleh melihat selain muka dan kedua telapak tangan, yaitu melihat rambut, betis dan lainnya, berdasarkan sabda Nabi shallallaahu alaihi wasallam, “Melihat apa yang mendorongnya untuk menikahinya.” Akan tetapi yang disepakati oleh para ulama adalah melihat muka dan kedua tangannya. Wallaahu a’lam.

Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam bersabda;

إِذَا جَاءَكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِيْنَهُ وَخُلُقَهُ فَانْكِحُوْهُ، إِلاَّ تَفْعَلُوْا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي اْلأَرْضِ وَفَسَادٌ كَبِيْرٌ

“Jika datang kepada kalian seseorang yang kalian ridhai agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah ia (dengan anak kalian). Jika tidak, maka akan terjadi fitnah di bumi dan kerusakan yang besar”. (HR. At Tirmidzi no. 1085)

Apabila seorang laki-laki telah nazhar melihat wanita yang dipinang serta wanita pun sudah melihat laki-laki yang meminangnya dan tekad telah bulat untuk menikah, maka hendaklah masing-masing dari keduanya untuk melakukan shalat istikharah dan berdo’a seusai shalat.

Baca Juga:  Kopi vs. Teh, Mana yang Lebih Banyak Mengandung Kafein?

Seorang laki-laki muslim dianjurkan untuk mencari wanita muslimah yang ideal sebagaimana yang telah disebutkan diatas, maka demikian pula dengan wali kaum wanita. Wali wanita pun berkewajiban mencari laki-laki shalih yang akan dinikahkan dengan anaknya.(*)