Jakarta, tiradar.id – TikTok, platform berbagi video yang populer di seluruh dunia, mengumumkan kepada penggunanya di Amerika Serikat bahwa aplikasi tersebut tidak dapat digunakan untuk sementara waktu. Hal ini terjadi setelah undang-undang yang melarang TikTok resmi diberlakukan di negara tersebut.
Pesan yang muncul di aplikasi menyampaikan, “Maaf, TikTok tidak tersedia saat ini. Undang-undang yang melarang TikTok telah diberlakukan di AS. Sayangnya, itu berarti Anda tidak dapat menggunakan TikTok untuk sementara waktu.” Pesan ini, sebagaimana dilaporkan Anadolu pada Minggu, juga mengindikasikan kemungkinan solusi di masa depan.
“Kami beruntung bahwa Presiden Trump telah mengindikasikan akan bekerja sama dengan kami untuk menemukan solusi agar TikTok dapat kembali digunakan setelah ia menjabat. Nantikan informasi selanjutnya,” sambung pernyataan tersebut.
Meski tidak lagi beroperasi, pengguna TikTok masih dapat masuk ke akun mereka dan mengunduh data sebelum akses benar-benar dihentikan. Aplikasi ini juga sudah dihapus dari App Store maupun Google Play Store.
Larangan TikTok dan Upaya Pemulihan Layanan
Sebelumnya, TikTok telah mengumumkan bahwa layanan mereka akan dihentikan sementara mulai 19 Januari. Dalam pesan kepada pengguna, TikTok menyampaikan penyesalannya atas pemberlakuan undang-undang tersebut.
“Kami menyesal bahwa undang-undang AS yang melarang TikTok akan mulai berlaku pada 19 Januari, memaksa kami untuk membuat layanan kami tidak tersedia untuk sementara,” tulis TikTok. Mereka juga menambahkan bahwa perusahaan sedang berupaya untuk memulihkan layanan di AS secepat mungkin dan mengucapkan terima kasih atas dukungan pengguna.
Putusan Mahkamah Agung dan Upaya Negosiasi
Mahkamah Agung AS mendukung undang-undang yang melarang TikTok kecuali ByteDance, perusahaan induknya yang berbasis di China, melepas kepemilikan atas aplikasi tersebut. Dalam keputusannya, pengadilan menyatakan bahwa ultimatum tersebut tidak melanggar hak Amandemen Pertama dalam Konstitusi AS.
Gedung Putih menegaskan bahwa TikTok dapat tetap tersedia di AS, tetapi hanya jika berada di bawah kepemilikan perusahaan Amerika. Hal ini dilakukan untuk mengatasi kekhawatiran terkait keamanan nasional yang terkait dengan kepemilikan ByteDance.
Presiden terpilih Donald Trump, yang telah menunjukkan dukungannya terhadap TikTok, diperkirakan akan mengupayakan negosiasi lebih lanjut. Trump akan kembali ke Gedung Putih pada Senin untuk memulai masa jabatan keduanya, sehari setelah batas waktu bagi ByteDance untuk melepaskan kepemilikannya. CEO TikTok, Shou Zi Chew, dijadwalkan menghadiri pelantikan tersebut.
Batas Waktu dan Tindakan ByteDance
Undang-undang bipartisan yang disahkan oleh Kongres dan ditandatangani oleh Presiden Joe Biden pada April lalu memberikan waktu 270 hari kepada ByteDance untuk melepas kepemilikannya. Jika gagal memenuhi tenggat waktu ini, TikTok akan menghadapi larangan permanen di AS.
Dengan situasi yang masih berkembang, pengguna TikTok di AS hanya bisa menunggu dan berharap adanya solusi agar aplikasi ini kembali dapat digunakan seperti sebelumnya. TikTok dan pemerintah AS kini berada di persimpangan yang akan menentukan masa depan platform tersebut di Amerika Serikat.


