Jakarta, tiradar.id – Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, baru saja menandatangani perintah eksekutif yang memperpanjang tenggat waktu pemblokiran aplikasi TikTok selama 75 hari. Pengumuman ini dilakukan melalui unggahan di platform media sosial miliknya, Truth Social. Dalam pengumumannya, Trump menyampaikan bahwa perintah eksekutif tersebut bertujuan untuk memberikan waktu tambahan bagi TikTok dalam menyelesaikan proses kesepakatan yang tengah berlangsung.
“Pemerintahan saya telah bekerja sangat keras untuk menyelamatkan TikTok, dan kami telah membuat kemajuan yang luar biasa. Kesepakatan ini masih memerlukan beberapa proses persetujuan, itulah mengapa saya menandatangani Perintah Eksekutif agar TikTok tetap berjalan selama tambahan 75 hari,” ujar Trump.
Perintah eksekutif ini dikeluarkan hanya satu hari sebelum pemblokiran TikTok di AS resmi diberlakukan. Keputusan tersebut menjadi langkah kedua yang diambil oleh Trump dalam memperpanjang tenggat waktu larangan terhadap TikTok. Sebelumnya, tenggat waktu yang ditetapkan oleh undang-undang yang disahkan oleh mantan Presiden Joe Biden adalah 19 Januari, yang mengharuskan ByteDance, perusahaan induk TikTok, untuk menjual operasionalnya di AS.
Pada hari pertama menjabat, Trump menandatangani perintah eksekutif untuk memberi waktu tambahan 75 hari bagi ByteDance, yang bertujuan menyelesaikan proses akuisisi TikTok oleh perusahaan atau pihak lain yang memenuhi syarat. Namun, meskipun perintah eksekutif tersebut diberlakukan, TikTok sempat mengalami pemblokiran di AS dan dihapus dari toko aplikasi Apple dan Google, sebelum akhirnya aplikasi ini dapat kembali diakses.
Pada Rabu (2/4), Trump dilaporkan telah meninjau proposal akuisisi dari konsorsium investor AS, termasuk perusahaan-perusahaan besar seperti Oracle, Blackstone, dan Andreessen Horowitz. Proposal ini dianggap sebagai kandidat terkuat untuk kesepakatan akuisisi TikTok. Selain itu, beberapa pihak lain juga menunjukkan ketertarikan, termasuk Amazon, Walmart, AppLovin, serta konsorsium Project Liberty yang dimiliki oleh miliarder Frank McCourt.
Namun, meskipun minat dari banyak pihak untuk membeli TikTok di AS semakin besar, penting untuk dicatat bahwa kesepakatan tersebut harus mendapatkan persetujuan dari pemerintah Tiongkok terlebih dahulu sebelum dapat diselesaikan. Selain itu, ByteDance sejauh ini belum menunjukkan minat untuk menjual TikTok atau mengurangi kepemilikannya di platform tersebut, sebagaimana yang disyaratkan oleh undang-undang yang mengatur pemblokiran TikTok di AS.
Keputusan ini menjadi bagian dari upaya pemerintahan Trump untuk mengatasi kekhawatiran terkait keamanan data pengguna TikTok di AS, yang dinilai memiliki potensi risiko terkait pengumpulan data oleh pemerintah Tiongkok.


