Pemerintah Luncurkan Indonesia Game Rating System untuk Lindungi Anak di Dunia Digital

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid di Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (BPPTIK) Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (19/2/2025). ANTARA/Livia Kristianti/aa.

Jakarta, tiradar.id — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi meluncurkan Indonesia Game Rating System (IGRS) di Jakarta, Minggu (12/10). Peluncuran ini menjadi momentum penting menjelang satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, sekaligus menegaskan komitmen pemerintah dalam menciptakan ruang digital yang aman bagi anak-anak.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan bahwa IGRS merupakan langkah strategis pemerintah untuk memberikan panduan bagi masyarakat, khususnya orang tua, dalam memilih permainan digital yang sesuai dengan usia anak.

“Penerapan IGRS ini dilakukan untuk melindungi industri gim, tapi di saat yang bersamaan juga melindungi para gamers, khususnya anak-anak,” ujar Meutya dalam keterangannya.

IGRS hadir sebagai sistem klasifikasi gim nasional yang disusun berdasarkan nilai-nilai kearifan lokal Indonesia. Dengan penerapan ini, Indonesia menjadi negara pelopor di kawasan ASEAN yang memiliki sistem rating gim sendiri yang relevan dengan budaya dan nilai moral bangsa.

Meutya menambahkan, IGRS juga berfungsi sebagai bagian dari pengawasan terhadap ruang digital anak, sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam PP TUNAS yang bertujuan melindungi anak dari konten digital yang tidak sesuai dengan kategori usia.

“Orang tua bisa lebih tenang karena pengembang gim ke depan akan melakukan pengumuman di dalam gim-nya masing-masing mengenai usia yang tepat untuk memainkan gim tersebut,” jelasnya.

Sistem IGRS sendiri bukan hal baru. Inisiatif ini telah dimulai sejak tahun 2016 melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 2 Tahun 2016. Namun, penguatan regulasi dilakukan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2024 tentang Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional, serta Permenkominfo Nomor 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Gim.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong pertumbuhan industri gim nasional yang sehat dan beretika, sekaligus memberikan perlindungan bagi generasi muda agar dapat menikmati teknologi digital secara aman dan bertanggung jawab.