Jelang Pemilu 2024, Pemprov Jabar Terbitkan Surat Edaran Netralitas ASN

Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin. (Foto: Pemprov Jabar)

Bandung, tiradar.id – Penjabat Gubernur Jawa Barat (Jabar), Bey Machmudin melalui Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Jabar telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 94/KPG.03.04/BKD tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara, Kampanye oleh Pejabat Negara/Pejabat Lainnya serta Larangan Penggunaan Program dan Fasilitas Negara. 

Surat Edaran ini memuat sejumlah poin penting terkait panduan bagi ASN Jabar untuk menerapkan prinsip-prinsip netralitas dalam menghadapi Pemilu 2024. 

Panduan dalam surat edaran tersebut antara lain dasar hukum mengenai netralitas ASN meliputi netralitas pejabat negara/pejabat lainnya, dasar hukum mengenai larangan penggunaan program dan fasilitas negara oleh pejabat negara/pejabat lainnya serta imbauan bagi seluruh ASN di Jabar. 

“Saya berharap agar kita semua bisa mematuhi aturan-aturan ini dan menyikapi secara bijak setiap dinamika sosial yang berkembang di tahun-tahun politik ini,” kata Bey. 

Bey juga meminta agar menghindari perbuatan yang berpotensi merusak integritas dan mencederai prinsip netralitas ASN baik di dunia nyata maupun maya.

Bey mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Daerah Provinsi Jabar agar memahami betapa pentingnya netralitas. ASN memiliki peran yang sangat vital dalam menjaga integritas dan kredibilitas penyelenggaraan pemilu. 

Termasuk juga para Penjabat Kepala Daerah di kabupaten/kota di Jabar harus menjunjung integritas dan netralitas karena para penjabat yang kini tengah mengemban amanah sebagai Penjabat Bupati/Wali Kota merupakan ASN.

Bey menyebut, Pemilu 2024 merupakan momentum penting bagi bangsa Indonesia untuk menentukan arah masa depan.(*)