Pemerintah Indonesia Susun Kebijakan AI yang Menguntungkan Masyarakat

Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika bidang Sosial, Ekonomi, dan Budaya Wijaya Kusumawardhana pada diskusi bertajuk "AI: Sekadar Tren atau Sudah Menjadi Kebutuhan?" di Jakarta Selatan, Senin (9/9/2024). (ANTARA/Livia Kristianti)

Jakarta, tiradar.id – Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) bidang Sosial, Ekonomi, dan Budaya, Wijaya Kusumawardhana, menegaskan bahwa pemerintah sedang merancang dan menyesuaikan kebijakan terkait kecerdasan artifisial (AI) untuk kepentingan masyarakat, meskipun tantangan geopolitik global kian dinamis. Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung pertumbuhan AI yang aman dan etis di Indonesia.

Wijaya menyampaikan bahwa Indonesia belajar dari dua kekuatan besar, yaitu Amerika Serikat dan China, yang memiliki pendekatan berbeda dalam pengembangan AI. Meskipun berbeda, kedua negara tersebut memiliki tujuan yang sama, yakni untuk kemajuan masyarakat.

“Kami berupaya mengadopsi kebijakan terbaik yang sesuai dengan kebutuhan kita. Kami juga terus mendorong perkembangan kerja sama bilateral dan multilateral,” ujar Wijaya dalam sebuah diskusi di Jakarta Selatan, Senin.

Perlindungan Data dan Etika dalam Pengembangan AI

Dalam konteks global, negara-negara Barat, termasuk AS dan Uni Eropa, menekankan pentingnya keamanan data dalam pengembangan AI. Mereka berusaha memastikan bahwa privasi pemilik data tidak dilanggar. Indonesia mengambil langkah serupa dengan mengesahkan Undang-Undang nomor 27 tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP), yang menjadi dasar hukum perlindungan data di Tanah Air.

Sementara itu, China lebih memfokuskan pengembangan AI dengan melibatkan banyak pihak, sehingga AI dapat memberikan solusi yang lebih besar bagi masyarakat. Indonesia juga mencontoh langkah ini dengan mendorong adopsi AI di berbagai sektor industri, namun tetap dengan memperhatikan aspek etika.

Salah satu upaya pemerintah dalam hal ini adalah menerbitkan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika RI nomor 9 tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial. Pedoman ini bertujuan untuk memastikan bahwa AI dikembangkan tanpa mengabaikan peran manusia.

“Yang paling utama di Indonesia adalah manusianya. Oleh karena itu, pedoman etika AI ini diterbitkan untuk melindungi manusia dari potensi dampak negatif AI,” jelas Wijaya.

Kebijakan yang Ada dan Aturan Sektor Spesifik

Sembari menunggu aturan khusus yang mengikat secara langsung terkait tata kelola AI, Wijaya mengungkapkan bahwa beberapa kebijakan yang ada sudah bisa dijadikan acuan. Contohnya, UU nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU PDP, yang bisa dimanfaatkan jika terjadi penyalahgunaan AI.

Selain itu, beberapa sektor juga telah mengeluarkan aturan terkait penggunaan AI. Salah satu contohnya adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang pada akhir 2023 merilis Panduan Kode Etik AI yang Bertanggung Jawab dan Terpercaya di Industri Teknologi Finansial. Aturan ini ditujukan untuk para pelaku industri teknologi finansial guna memitigasi potensi masalah di masa depan.

Dengan kebijakan yang sedang disusun dan pedoman etika yang diterapkan, Indonesia berusaha untuk memastikan bahwa pengembangan AI berjalan dengan baik, menguntungkan masyarakat, serta melindungi kepentingan dan hak-hak individu.