Jakarta, tiradar.id – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Jumat (5/10) memanggil mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) periode 2007-2014, Diah Anggraeni (DA), sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (KTP-e). Pemeriksaan ini dilakukan di Kantor KPK, Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
“Pemeriksaan atas nama DA, mantan Sekretaris Jenderal Kemendagri periode 2007-2014, dilakukan untuk mendalami perannya sebagai saksi dalam kasus ini,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, saat dikonfirmasi di Jakarta.
Diah Anggraeni diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Miryam S. Haryani (MSH), mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Miryam sebelumnya juga telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK pada 13 Agustus 2019.
KPK menyatakan bahwa penyidikan terhadap kasus korupsi KTP elektronik masih terus berjalan. Pada pengembangan penyidikan yang dilakukan pada 13 Agustus 2019, KPK telah menetapkan empat tersangka baru, yakni Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, anggota DPR RI periode 2014-2019 Miryam S. Haryani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP elektronik, Husni Fahmi.
Dalam kasus ini, KPK menduga adanya kerugian negara yang mencapai Rp2,3 triliun. Salah satu tantangan terbesar dalam penyidikan adalah menangkap tersangka Paulus Tannos, yang diduga telah melarikan diri ke luar negeri dengan mengganti namanya dan menggunakan paspor negara lain.
Paulus Tannos telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK sejak 19 Oktober 2021 dan hingga kini masih diburu terkait kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik.
Kasus korupsi proyek KTP elektronik ini merupakan salah satu skandal terbesar yang melibatkan banyak pihak, baik di kalangan pemerintah maupun swasta, dan menyebabkan kerugian besar bagi negara.


