Ragam  

Polemik Royalti Musik di Ruang Usaha: Antara Hak Cipta dan Beban UMKM

Jakarta, tiradar.id Penerapan kebijakan royalti atas pemanfaatan lagu dan musik di ruang komersial tengah menjadi sorotan publik. Mulai dari kafe hingga pameran, semua ruang usaha yang memutar musik kini diharuskan membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Kebijakan ini menuai pro dan kontra, khususnya dari pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Isu ini memuncak ketika Ketua LMKN, Darma Oratmangun, menyatakan bahwa bahkan suara burung yang diputar di ruang publik bisa termasuk fonogram dan berpotensi terkena kewajiban royalti. Ucapan ini memancing reaksi beragam dari warganet, terutama di media sosial.

Meski terdengar mengejutkan, pernyataan tersebut memiliki dasar hukum. Rekaman suara—termasuk suara burung—dapat dikategorikan sebagai fonogram, yaitu hasil karya intelektual yang dilindungi Undang‑Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014. Jika suara tersebut diproduksi dan didaftarkan secara resmi, maka penggunaannya secara komersial membutuhkan izin dan wajib membayar royalti.

Landasan Hukum dan Regulasi

Kebijakan ini mengacu pada UU No 28 Tahun 2014 yang menegaskan perlindungan atas hak ekonomi pencipta dan pelaku pertunjukan. Peraturan ini diperkuat melalui beberapa regulasi turunan, seperti:

  • PP No 56 Tahun 2021 tentang pengelolaan royalti musik dan lagu;

  • Permenkumham No 9 Tahun 2022, yang mengatur teknis pelaksanaan pembayaran royalti;

  • Kepmenkumham 2016, sebagai dasar perhitungan tarif royalti.

LMKN bersama Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) bertugas menarik dan mendistribusikan royalti kepada pencipta dan pemilik hak. LMKN juga menjalankan pusat data musik dan sistem informasi lagu dan musik (SILM) yang mencatat penggunaan lagu secara nasional.

Tarif Royalti: Berapa Bebannya bagi UMKM?

Tarif royalti ditentukan berdasarkan jenis ruang usaha. Misalnya, untuk restoran dan kafe, tarifnya mencapai Rp120.000 per kursi per tahun. Artinya, jika sebuah kafe memiliki 10 kursi efektif, maka total royalti yang harus dibayarkan adalah Rp1,2 juta per tahun.

Melihat simulasi yang diberikan LMKN, untuk usaha dengan omzet tahunan Rp750 juta dan keuntungan bersih sekitar Rp225 juta, royalti hanya berkisar 0,2% dari omzet, atau 1% dari profit. Angka ini dinilai cukup kecil oleh LMKN, dan dapat diajukan keringanan jika dianggap memberatkan.

Pro dan Kontra

Kebijakan ini mendapatkan dukungan karena dianggap memberi keadilan bagi pencipta lagu. Ketua LMKN bahkan menyebut tarif di Indonesia adalah yang “paling murah di dunia”. Dengan sistem lisensi kolektif, pelaku usaha hanya perlu satu izin untuk berbagai jenis musik.

Namun, di sisi lain, banyak pelaku UMKM menyatakan kebijakan ini sebagai beban tambahan. Beberapa menyebut penghasilan mereka tidak tetap, dan royalti menjadi tekanan tersendiri. Selain itu, kompleksitas administrasi dan kewajiban pelaporan log penggunaan musik dirasa menyulitkan.

Sejumlah musisi pun menyoroti dampak turunan dari kebijakan ini. Band dan penyanyi kafe melaporkan penurunan honor karena pemilik tempat mulai mengurangi anggaran hiburan demi membayar royalti. Bahkan, beberapa musisi mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi, mempertanyakan batasan frasa “setiap orang” dalam Pasal 9 UU Hak Cipta.

Solusi dan Rekomendasi bagi UMKM

Pemerintah dan LMKN menyatakan terbuka terhadap pengajuan keringanan tarif oleh UMKM. Selain itu, pelaku usaha disarankan:

  1. Menghitung jumlah kursi efektif, bukan total kapasitas.

  2. Mendaftar lisensi resmi melalui LMK, seperti SELMI atau KCI.

  3. Memanfaatkan musik bebas royalti atau produksi sendiri.

  4. Konsultasi hukum, untuk memahami hak dan kewajiban lebih mendalam.

Refleksi dan Harapan

Meski menimbulkan polemik, regulasi ini merupakan langkah untuk menghormati hak kekayaan intelektual. Musik bukan hanya hiburan, melainkan juga hasil kerja keras para seniman yang turut menunjang suasana nyaman dalam usaha komersial.

Pemerintah diharapkan segera menyederhanakan mekanisme keringanan tarif dan memperluas sosialisasi agar pelaku UMKM tidak lagi kebingungan. Sementara itu, para pelaku usaha dapat mulai mengkalkulasi kebutuhan lisensi berdasarkan kondisi riil operasional mereka.

Dengan pengelolaan yang bijak, royalti musik tidak perlu menjadi momok bagi pelaku UMKM—melainkan bisa menjadi bagian dari praktik bisnis yang etis dan berkeadilan.