Jakarta, tiradar.id – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan dukungannya terhadap upaya Koalisi Masyarakat Sipil yang mendorong percepatan kodifikasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.
Dalam konferensi pers usai audiensi di Jakarta, Selasa (16/9), Yusril menegaskan bahwa percepatan kodifikasi merupakan bagian penting dari agenda reformasi politik nasional.
“Pemerintah sungguh-sungguh berkeinginan untuk melakukan reformasi di bidang politik dan sudah menjadi agenda yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam Astacita,” ujar Yusril.
Ia menyambut baik usulan agar penyusunan RUU Pemilu dilakukan oleh tim independen yang melibatkan partai non-partisan, akademisi, praktisi, dan aktivis yang tidak memiliki kepentingan langsung. Menurutnya, langkah tersebut akan memastikan produk hukum yang dihasilkan menjadi rujukan utama pemerintah.
“Demokratisasi tidak bisa dicapai tanpa pembaruan undang-undang. Oleh karena itu, kami menyambut baik draf usulan yang disusun Koalisi Masyarakat Sipil dan silakan saja itu dijadikan bahan awal rujukan pemerintah,” tegas Yusril.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi RUU Pemilu dalam pertemuan tersebut juga menyampaikan sejumlah rekomendasi, di antaranya penyederhanaan syarat partai politik, reformasi mekanisme internal partai, penghapusan parliamentary threshold, serta penerapan rekapitulasi elektronik secara real time.
Koalisi turut menekankan pentingnya penetapan daerah pemilihan khusus luar negeri, keterlibatan penyandang disabilitas, dan penegasan keterwakilan perempuan dalam politik.
Menanggapi hal itu, Yusril menilai aspirasi publik dan kajian akademik menjadi modal penting untuk mempercepat pembaruan sistem politik nasional. Ia juga menekankan bahwa momentum pasca Pemilu 2024 perlu dimanfaatkan untuk menyusun kerangka hukum yang lebih demokratis, transparan, dan akuntabel.
“Reformasi politik adalah agenda bersama. Pemerintah terbuka untuk masukan dari berbagai pihak, termasuk koalisi masyarakat sipil, karena arah pembaruan hukum pemilu ini tidak hanya menyangkut teknis penyelenggaraan, tetapi menyentuh inti kehidupan demokrasi kita,” tuturnya.
Dengan sikap tersebut, pemerintah memastikan komitmennya memperkuat partisipasi publik dalam proses legislasi serta menjamin kodifikasi RUU Pemilu benar-benar menjawab tantangan demokrasi di masa depan.


