Jakarta, tiradar.id – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menginformasikan bahwa pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite masih menunggu revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, dalam acara Penutupan dan Konferensi Pers Posko Nasional Sektor Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Hari Raya Natal Tahun 2023 dan Tahun Baru 2024 di Jakarta pada Senin.
Erika Retnowati menjelaskan bahwa saat ini BPH Migas sedang menanti hasil revisi Perpres tersebut agar dapat mengatur pembatasan penggunaan Pertalite. “Jadi kita tunggu, nanti kalau sudah ada terbit dari revisi Perpresnya, kita baru bisa melakukan pengaturan untuk pembatasan Pertalite,” ujarnya.
Dia menyoroti perlunya pengaturan yang lebih rinci terkait klasifikasi konsumen pengguna Pertalite. Saat ini, regulasi yang berlaku hanya mengatur konsumen pengguna untuk solar, sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 191 Tahun 2014.
Menurut Erika, revisi Perpres diperlukan untuk menetapkan siapa saja konsumen yang berhak menggunakan Pertalite, sehingga pengaturan mengenai BBM bersubsidi dapat lebih terperinci.
BPH Migas mengakui bahwa mereka telah mengusulkan revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 untuk memiliki landasan hukum yang lebih jelas terkait ketentuan penggunaan Pertalite. “Jadikan pengaturan untuk BBM bersubsidi itu akan diatur di dalam Perpres. Di dalam Perpres akan ditetapkan siapa konsumen penggunanya,” jelas Erika.
Usulan revisi Perpres ini telah diajukan sejak pertengahan tahun 2022 lalu. Revisi tersebut dianggap penting untuk mengendalikan konsumsi BBM subsidi Pertalite agar tidak melebihi kuota yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Melalui revisi ini, diharapkan pengelolaan BBM subsidi dapat lebih efektif dan sesuai dengan kebutuhan serta aturan yang berlaku.
