Jakarta, tiradar.id – Anggota Komisi II DPR RI, HM Taufan Pawe, meminta kepala daerah untuk segera menindaklanjuti keputusan hasil revisi percepatan pengangkatan dan pelantikan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menurutnya, keputusan ini merupakan hasil perjuangan Komisi II DPR dan harus segera diimplementasikan oleh seluruh kepala daerah, khususnya di Sulawesi Selatan.
“Ini merupakan hasil perjuangan Komisi II. Saya berharap semua kepala daerah di Sulsel segera melaksanakan keputusan percepatan yang telah ditetapkan oleh Presiden Prabowo,” ujarnya saat menghadiri acara Safari Ramadhan AMPG di Makassar pada Selasa.
Taufan Pawe menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi pemerintah daerah untuk menunda proses pengangkatan dan pelantikan CASN maupun PPPK. Pemerintah pusat telah menetapkan jadwal percepatan pengangkatan CASN pada Juni 2025 dan PPPK pada Oktober 2025, sehingga keputusan tersebut harus dijalankan tanpa penundaan.

“Tidak boleh ada penundaan, bulan Juni untuk CASN dan bulan Oktober untuk PPPK. Itu harga mati, saya akan kawal semua prosesnya,” tambahnya.
Sementara itu, Bupati Kabupaten Barru, Andi Ina Kartika Sari, menegaskan bahwa keputusan dari pemerintah pusat harus segera dilaksanakan. Namun, pihaknya tetap menunggu perkembangan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaannya.
“Alhamdulillah, kita bersyukur atas keputusan ini. Waktunya sudah jelas untuk percepatan pengangkatan CASN dan PPPK. Kami siap menjalankan keputusan pemerintah pusat,” kata mantan Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan ini.
Andi Ina menekankan bahwa keputusan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Kepegawaian Nasional, serta Sekretariat Negara harus dilaksanakan dengan baik. Ia memastikan bahwa Pemerintah Kabupaten Barru siap mengimplementasikan keputusan tersebut demi kesejahteraan para pegawai CASN dan PPPK.
Sebelumnya, pemerintah sempat menunda proses pengangkatan CASN dan PPPK dari yang semula dijadwalkan pada Maret 2025 menjadi Oktober 2025 untuk CASN dan Maret 2026 untuk PPPK. Namun, setelah mendapat reaksi dari publik, akhirnya diputuskan percepatan pengangkatan CASN pada Juni 2025 dan PPPK pada Oktober 2025.
Dengan adanya keputusan ini, diharapkan seluruh pemerintah daerah dapat segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar proses pengangkatan dan pelantikan CASN serta PPPK dapat berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.