Subang, tiradar.id- Berusaha menjamin kenyamanan para investor untuk berinvestasi di Kabupaten Subang, Bapenda Subang melakukan soslisasi pajak PBJT, PAT dan MBLB di Grant Hotel Subang, Selasa (5/3/2024).
Kepala Bapenda Kabupaten Subang, Dadang Darmawan melalui Sekretaris Bapenda Kabupaten Subang, Dewi Lestari, menjelaskan, tujuan kegiatan sosialisasi, memberikan edukasi terkait regulasi yang telah diterbitkan oleh Pemda Kabupaten Subang kepada wajib pajak, para pelaku usaha pemilik/ pengelola jasa perhotelan, makan dan minuman, kesenian dan hiburan, jasa parkir, dan pemilik/ pengelola barang atau jasa lainnya yang berada di wilayah Kabupaten Subang.
“Setelah sosialisasi, kami akan terus mendorong para investor dalam berbagai sektor dalam menjalankan usahanya berinvestasi dengan aman dan nyaman di Kabupaten Subang,” ujar Dewi.
Karena, tambah Dewi, bagi setiap daerah, bisa mendapatkan anggaran dari pusat rumusan perbandingan acuannya dari hasil yang didapat dari sumber pendapatan daerahnya. Namun, kenyataanya, untuk nilai fiskal di Kabupaten Subang itu masih rendah dan akhirnya Pemerintah Kabupaten Subang masih bergantung anggaran dari APBN pusat.
“Jadi kami selaku pihak dari Pemerintah Daerah Bapenda Subang berharap khususnya bagi para wajib pajak bisa taat membayar untuk mendukung pembangunan Kabupaten Subang dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bisa terus meningkat sesuai dengan target,” paparnya.
Wawan Gunawan, S.STP., M.AP, Kabid Perencanaan dan Pengembangan Bapenda Subang menjelaskan bahwa dibutuhkan kolaborasi antara masyarakat dan pemerintah untuk menjalankan peraturan khususnya aturan pajak daerah dan retribusi daerah.
Dia menyebut Perda No. 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, didalamnya terdapat perubahan tarif dan retribusi pajak dari Perda sebelumnya. Selain itu disampaikan juknis dan juklak pelaksanaan Pajak daerah yang sedang dibahas dalam Rancangan Peraturan Bupati tentang Pajak daerah.
Dalam sosialisasi itu Bapenda Subang juga menggandeng PT. Subaga Mitra Solusi sebagai penyedia alat perekam data transaksi atau tapping box yang berfungsi untuk memantau laporan pajak di setiap penyedia layanan jasa dan diharapkan seluruh wajib pajak bisa memanfaatkan alat tersebut dengan baik. (usep)

