Jakarta, tiradar.id – Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, menyatakan bahwa pembiayaan pemerintah untuk menggratiskan program vaksinasi COVID-19 akan berakhir pada 31 Desember 2023. Sampai akhir tahun tersebut, biaya vaksinasi masih akan ditanggung oleh negara.
Namun, mulai awal tahun 2024, kelompok masyarakat berisiko tinggi dan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan akan dikecualikan dari vaksinasi COVID-19 berbayar.
Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa kebijakan pemerintah akan mengarahkan orang yang berisiko tinggi dan telah didaftarkan di BPJS Kesehatan untuk mendapatkan vaksinasi gratis.
Bagi mereka yang belum didaftarkan atau tidak termasuk dalam kelompok berisiko tinggi, akan diharuskan membayar vaksinasi COVID-19 seperti layanan kesehatan biasa.
Meskipun Indonesia telah memasuki era endemi COVID-19, vaksinasi tetap dibutuhkan untuk mencegah penularan virus dan mengurangi risiko gejala berat saat terinfeksi, sehingga tidak perlu menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Vaksinasi akan tetap diberikan secara rutin, terutama kepada orang-orang yang berada dalam kelompok berisiko tinggi seperti lansia dengan komorbid, dewasa muda dengan komorbid terutama obesitas, dan orang dengan gangguan sistem kekebalan tubuh seperti penyandang HIV.
Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa vaksinasi COVID-19 akan tetap gratis untuk seluruh masyarakat Indonesia hingga akhir tahun 2023. Namun, mulai 1 Januari 2024, regulasi baru akan berlaku, di mana vaksinasi gratis hanya berlaku untuk kelompok berisiko tinggi dan peserta PBI BPJS Kesehatan. Peraturan tersebut sedang dalam proses penyusunan dan diharapkan berlaku pada tanggal tersebut.(*)
Berita ini sudah dimuat di ANTARANews.com dengan judul Menkes sebut vaksinasi COVID-19 gratis berakhir 31 Desember 2023