MENPANRB Terbitkan SE Penyesuaian Tugas Kedinasan ASN pada Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025

Menteri PANRB Rini Widyantini. ANTARA/HO-Humas Kementerian PANRB

Jakarta, tiradar.id – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025 mengenai penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi aparatur sipil negara (ASN) pada instansi pemerintah, serta penyelenggaraan pelayanan publik selama libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Lebaran 2025.

SE ini, yang ditandatangani pada Rabu (5/3), bertujuan untuk meningkatkan produktivitas kerja dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, sekaligus memastikan kelancaran mobilitas masyarakat selama periode liburan. Rini menekankan bahwa antisipasi lonjakan pergerakan masyarakat menjadi perhatian utama dalam penyesuaian tugas kedinasan ini.

Fleksibilitas Pelaksanaan Tugas Kedinasan

Dalam SE tersebut, pimpinan instansi pemerintah diberikan kewenangan untuk menyesuaikan sistem kerja ASN dengan menerapkan kombinasi kerja dari kantor (work from office/WFO), kerja dari rumah (work from home/WFH), dan kerja dari lokasi lain yang ditentukan (work from anywhere/WFA).

Penyesuaian ini berlaku selama empat hari sebelum libur nasional dan cuti bersama, yakni dari Senin (24 Maret 2025) hingga Kamis (27 Maret 2025). Selama periode ini, pimpinan instansi pemerintah wajib mengatur pembagian pegawai yang menjalankan tugas kedinasan secara WFO, WFH, dan WFA sesuai dengan jumlah pegawai dan karakteristik layanan pemerintahan.

Menjaga Kelancaran Pemerintahan dan Pelayanan Publik

Pemerintah memastikan bahwa penyesuaian tugas kedinasan tidak akan menghambat pelayanan publik. Oleh karena itu, optimalisasi sistem pemerintahan berbasis elektronik di setiap instansi menjadi salah satu aspek utama dalam pelaksanaan kebijakan ini.

Pimpinan instansi pemerintah juga diminta memastikan layanan publik yang bersifat esensial, seperti layanan kesehatan, transportasi, keamanan, dan layanan bagi kelompok rentan—termasuk penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil, dan anak-anak—tetap berjalan dengan baik dan mudah diakses.

Selain itu, dalam pemberian cuti tahunan kepada ASN, pimpinan instansi diimbau agar selektif dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, serta jumlah pegawai yang tersedia dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Pengawasan dan Pemantauan Kinerja

Menteri PANRB juga menekankan pentingnya pemantauan dan pengawasan terhadap pencapaian target kinerja organisasi selama periode penyesuaian ini. Untuk layanan yang menerapkan sistem kerja bergilir atau shift, perlu dilakukan pengaturan ulang agar pelayanan tetap optimal.

Selain itu, instansi pemerintah diwajibkan untuk tetap menyediakan kanal pengaduan, seperti LAPOR! (www.lapor.go.id), layanan pengaduan tatap muka, serta media lainnya. Hal ini bertujuan untuk menampung aspirasi masyarakat, menyampaikan informasi perubahan jadwal layanan, serta memastikan pelayanan daring maupun luring tetap sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan optimal selama periode libur nasional dan cuti bersama 2025, tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.