Jakarta, tiradar.id – Penjabat (Pj.) Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, menegaskan bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 bukan untuk mendukung poligami di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia menjelaskan bahwa pergub yang mengatur tentang tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian ini justru dibuat untuk melindungi keluarga ASN.
Teguh menanggapi pernyataan yang beredar di masyarakat yang seolah-olah menggambarkan bahwa pergub tersebut mengizinkan poligami. “Yang diviralkan adalah seakan-akan kami itu mengizinkan poligami, itu sama sekali tidak ada dalam semangat kami,” ujar Teguh dalam kesempatan yang diadakan di Ecovention Ancol, Jakarta Utara, pada Jumat malam (17/1).
Lebih lanjut, Teguh menjelaskan bahwa pergub ini berfokus pada pengetatan perkawinan dan perceraian ASN di DKI Jakarta. ASN yang hendak berpoligami atau bercerai harus mendapatkan izin dari atasan mereka terlebih dahulu. “Memang kita ingin agar perkawinan, perceraian yang dilakukan oleh ASN di DKI Jakarta itu bisa benar-benar terlaporkan, sehingga itu nanti juga untuk kebaikan,” tambahnya.
Teguh menekankan bahwa tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan perlindungan bagi keluarga ASN, termasuk anak-anak, agar keputusan penting seperti perkawinan dan perceraian dapat terlaksana dengan pertimbangan yang matang dan sesuai dengan aturan yang ada. Oleh karena itu, peraturan ini bukan dimaksudkan untuk memperpanjang praktik poligami.
Pengesahan Pergub Nomor 2 Tahun 2025 sendiri bukan merupakan keputusan yang diambil secara cepat, melainkan hasil dari pembahasan yang panjang yang dimulai sejak tahun 2023. Teguh juga mengungkapkan bahwa pembahasan peraturan ini melibatkan berbagai pihak, termasuk seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kementerian terkait, serta kolaborasi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, pada 6 Januari 2025, Penjabat Gubernur Jakarta menerbitkan Pergub Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme izin bagi ASN yang ingin berpoligami. Dalam aturan ini, ASN pria yang ingin memiliki lebih dari satu istri wajib memperoleh izin dari pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan pernikahan. ASN yang melanggar aturan ini dan menikah tanpa izin akan dikenakan hukuman disiplin berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan adanya regulasi ini, diharapkan dapat tercipta sistem yang lebih transparan dan berkeadilan bagi ASN di DKI Jakarta, sambil tetap menjaga keharmonisan dan kesejahteraan keluarga ASN.