Jakarta, tiradar.id – Puan Maharani, Ketua DPR RI, meminta pemerintah untuk melakukan evaluasi terhadap sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang disebabkan oleh potensi kecurangan pada sistem zonasi.
Dalam keterangan tertulis di Jakarta pada hari Jumat, Puan mendorong evaluasi dilakukan karena ditemukannya manipulasi data kependudukan yang digunakan untuk memanfaatkan jalur afirmasi.
Puan mengungkapkan bahwa manipulasi data kependudukan terjadi karena ketidaksesuaian antara jumlah sekolah dan jumlah calon peserta didik. Data kependudukan yang dimasukkan ke dalam sistem PPDB tidak sesuai dengan data di lapangan, yang mengindikasikan adanya manipulasi data kependudukan. Tujuan manipulasi tersebut adalah agar calon siswa dapat diterima di sekolah pilihan melalui kuota jalur afirmasi.
Jalur afirmasi merupakan jalur penerimaan siswa untuk anak-anak dari keluarga kurang mampu secara ekonomi dan anak-anak penyandang disabilitas.
Puan meminta pemerintah, melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), untuk mengevaluasi sistem zonasi. Terkait dengan jalur afirmasi, Kemendikbud diminta untuk melakukan pengawasan yang ketat.
Puan menegaskan hal ini setelah muncul dugaan pungutan liar (Pungli) PPDB di Garut terkait PPDB 2023. Bahkan, di Kota Bogor, Jawa Barat, terdapat sekitar 300 aduan indikasi manipulasi PPDB, termasuk terkait zonasi dan jalur afirmasi.
Dinas Pendidikan Bogor bahkan mencoret 208 nama siswa yang diduga melakukan kecurangan dalam proses penerimaan peserta didik baru melalui jalur zonasi untuk jenjang sekolah menengah pertama (SMP).
Puan memahami bahwa sistem zonasi memiliki tujuan yang baik untuk mengatasi ketimpangan, terutama dalam hal kastanisasi di dunia pendidikan. Kastanisasi merujuk pada pemisahan sekolah unggulan atau favorit dengan sekolah non-unggulan.
Sekolah unggulan umumnya memiliki siswa yang berprestasi, sementara sekolah non-unggulan lebih banyak diisi oleh siswa dengan kemampuan rata-rata.
Namun, kendala yang dihadapi dalam sistem zonasi adalah kurangnya kuota penerimaan siswa karena jumlah sekolah negeri di setiap kecamatan tidak sebanding dengan jumlah peminat.
Akibatnya, banyak orang tua yang melakukan berbagai cara agar anak-anak mereka diterima di sekolah negeri, termasuk melalui pungutan liar, manipulasi sistem, dan kecurangan lainnya.
Sistem PPDB zonasi juga bertujuan untuk mengurangi jarak antara rumah siswa dengan sekolah. Sebelum adopsi sistem zonasi, banyak siswa yang tinggal hanya beberapa ratus meter dari sekolah unggulan tetapi harus bersekolah di lokasi yang lebih jauh karena tidak dapat diterima di sekolah tersebut.
Puan mendukung penghapusan kastanisasi sekolah, tetapi pemerintah diminta untuk menemukan formulasi yang tepat agar sistem zonasi yang seharusnya bermanfaat tidak menjadi kesempatan untuk melakukan kecurangan.
“Penting bagi sekolah untuk memiliki standar pendidikan yang sama, sehingga tidak ada lagi sekolah unggulan atau tidak. Hal ini menjadi tanggung jawab pemerintah dalam menjalankan amanat sesuai undang-undang,” ujar Puan.(*)
Berita ini sudah dimuat di ANTARANews.com dengan judul Puan minta pemerintah evaluasi sistem zonasi PPDB