Jakarta, tiradar.id – Mahkamah Konstitusi Indonesia mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi berat terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan bahwa Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
Dalam amar putusannya, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyebutkan bahwa Anwar Usman melanggar prinsip-prinsip Sapta Karsa Hutama, yaitu Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan. Akibatnya, Anwar Usman dijatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi.
Jimly Asshiddiqie juga memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk segera memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Lebih lanjut, Anwar Usman tidak berhak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK hingga masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.
Dalam putusannya, MKMK juga membatasi keterlibatan Anwar Usman dalam pemeriksaan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum mendatang. Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.
Meskipun putusan ini diambil oleh MKMK setelah pemeriksaan terhadap 21 laporan yang masuk, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari anggota MKMK Bintan R. Saragih.
Seluruh proses pemeriksaan terhadap laporan dan terlapor telah dijalani dengan cermat. Pemeriksaan terhadap Anwar Usman dilakukan lebih dari satu kali karena ia mendapatkan laporan terbanyak.
Kontroversi muncul setelah MK mengabulkan sebagian dari Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Warga Negara Indonesia bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Putusan ini memungkinkan Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka, keponakan Anwar Usman, untuk melaju sebagai bakal calon wakil presiden pada tahun 2024.