Kasasi Kasus Pembunuhan di Subang: Kuasa Hukum Yosep Tuntut Keadilan di MA

Rumah tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat (ANTARA/Ricky Prayoga)

Subang, tiradar.id – Kasus pembunuhan Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) di Subang, Jawa Barat, memasuki babak baru dalam proses hukum. Terpidana dalam kasus ini, Yosep Hidayah, melalui tim kuasa hukumnya telah mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah sebelumnya divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Subang.

Kuasa hukum Yosep, Silvia Devi Soembarto, menegaskan bahwa langkah kasasi diambil sebagai upaya memperoleh keadilan, mengingat sejumlah kejanggalan dalam proses persidangan.

Silvia mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan memori kasasi serta kontra memori kasasi melalui pengadilan tingkat pertama. “Kami telah menyampaikan memori dan kontra memori kasasi sesuai prosedur permohonan kasasi kepada Mahkamah Agung dan telah diterima dengan baik dan responsif,” ungkap Silvia dalam keterangannya pada Minggu, 27 Oktober 2024. Ia berharap agar MA dapat meninjau kembali kasus ini dengan obyektif, mempertimbangkan fakta dan bukti yang dinilai tidak sepenuhnya akurat.

Kuasa hukum Yosep juga mendesak MA agar tidak hanya berfokus pada bukti formal, tetapi juga pada keadilan substansial. Menurut Silvia, keputusan yang adil dalam kasus ini akan menjadi momentum penting untuk memperbaiki kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia.

Latar Belakang Kasus Pembunuhan

Peristiwa tragis ini terjadi pada 18 Agustus 2021, ketika Suhartini dan putrinya Amalia ditemukan tewas di rumah mereka di Jalancagak, Kabupaten Subang. Pembunuhan ini baru terungkap dua tahun kemudian, dengan Yosep, yang merupakan suami sekaligus ayah korban, ditetapkan sebagai tersangka utama. Yosep diduga melakukan pembunuhan ini untuk menguasai uang sebesar Rp30 juta dari yayasan pendidikan miliknya.

Pada persidangan tingkat pertama, Yosep dinyatakan terbukti bersalah dan divonis 20 tahun penjara. Namun, tim kuasa hukum Yosep mengklaim adanya sejumlah kejanggalan selama proses peradilan. Di antaranya, mereka menyoroti bahwa keterangan saksi utama, M. Ramdanu, tidak didukung bukti fisik lainnya, seperti rekaman CCTV yang hilang. Selain itu, tim kuasa hukum juga meragukan keakuratan bukti forensik, seperti bercak darah pada baju Yosep yang dianggap tidak sesuai dengan luka yang dialami korban. Meski hasil uji DNA menunjukkan kecocokan dengan korban, tim kuasa hukum berpendapat bahwa bukti tersebut tidak cukup untuk membuktikan bahwa Yosep adalah pelaku.

Permohonan Kasasi ke Mahkamah Agung

Menghadapi berbagai kejanggalan tersebut, Silvia dan tim kuasa hukum Yosep berusaha mengajukan kasasi ke MA dengan harapan bahwa MA dapat menjalankan fungsi koreksi hukum secara menyeluruh. Mereka menekankan pentingnya MA untuk mempertimbangkan setiap bukti dan fakta yang mungkin luput dalam pengadilan tingkat pertama.

“Putusan yang adil akan menjadi momentum penting dalam memperbaiki kepercayaan publik terhadap mekanisme penegakan hukum di negeri ini,” ujar Silvia.

Dengan pengajuan kasasi ini, diharapkan Mahkamah Agung akan memberikan keputusan yang lebih adil dan mempertimbangkan berbagai bukti serta fakta yang telah dipaparkan.