Kemenkominfo Tutup Akses 32 Situs Pulsa Terkait Aktivitas Judi Online

Arsip Foto - Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi. (ANTARA/Livia Kristianti)

Jakarta, tiradar.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah menutup akses ke 32 situs yang menyediakan layanan konversi pulsa ke rupiah, yang dipastikan terlibat dalam aktivitas judi online. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mencegah dan membatasi ruang gerak para bandar dan pelaku judi online.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menegaskan bahwa pemblokiran ini dilakukan tanpa toleransi dan mengajak seluruh pihak untuk bersatu dalam memberantas judi online. “Pemblokiran dilakukan mulai hari ini. Kami tidak mentoleransi dan semua pihak harus bersatu padu dalam memberantas judi online,” ujar Budi di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis.

Baca Juga:  Laka Lantas Libatkan Dua Truk Besar dan Empat Kendaraan Kecil di Jalan Ahmad Yani Subang

Dari 32 situs yang ditutup, salah satunya adalah Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terdaftar dengan nama Boss Pulsa. Pemutusan akses ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE).

Sementara itu, 31 situs lainnya ditutup aksesnya karena tidak memenuhi kewajiban mendaftar sebagai PSE yang menyediakan layanan penawaran dan/atau perdagangan barang dan jasa langsung, serta diduga terafiliasi dengan aktivitas judi online.

Menteri Budi berharap penutupan akses ke situs-situs tersebut dapat mengurangi dampak negatif terhadap ekonomi dan sosial masyarakat, terutama masyarakat kecil yang menjadi korban utama dari judi online. Ia juga menekankan bahwa pencegahan dan pemberantasan judi online akan dilakukan secara menyeluruh dan konsisten.

Baca Juga:  Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Akhirnya Terungkap

Selain itu, Budi mengajak seluruh pemangku kepentingan yang terkait dengan transaksi keuangan untuk aktif memantau aktivitas keuangan yang mencurigakan dan berpotensi terkait dengan judi online. “Tidak cukup dengan melakukan sosialisasi. Kementerian Kominfo juga mengingatkan lembaga keuangan, termasuk perbankan, untuk ikut serta berperan aktif dalam memberantas judi online,” tambahnya.

Langkah tegas Kemenkominfo ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam memberantas judi online di Indonesia, serta melindungi masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkannya.