Jakarta, tiradar.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberlakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Pencegahan ini berlaku mulai 7 Oktober 2024 dan akan berlangsung selama enam bulan, dengan kemungkinan perpanjangan demi kepentingan penyidikan.
“Gubernur Kalsel sudah dicegah ke luar negeri per tanggal 7 Oktober 2024,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, di Jakarta pada Rabu (9/10). Keputusan tersebut diambil oleh penyidik KPK untuk memastikan Sahbirin Noor tetap berada di Indonesia selama proses penyidikan berlangsung, guna memperlancar pengusutan kasus dugaan korupsi ini.
KPK mengumumkan penetapan status tersangka Sahbirin Noor pada Selasa (8/10), terkait dugaan suap dalam lelang proyek di Kalimantan Selatan. Selain Sahbirin, KPK juga menetapkan beberapa tersangka lainnya, yaitu Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel Yulianti Erlynah, Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, serta Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean. Dari pihak swasta, Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto juga turut ditetapkan sebagai tersangka.
Proyek yang diduga terlibat dalam skandal suap ini meliputi pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan senilai Rp23 miliar, pembangunan Gedung Samsat Terpadu senilai Rp22 miliar, serta pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan nilai Rp9 miliar.
Penyidik KPK menduga adanya rekayasa dalam proses lelang proyek tersebut. Modus yang digunakan antara lain membocorkan harga perkiraan sendiri dan kualifikasi perusahaan yang disyaratkan dalam lelang, serta merekayasa proses pemilihan e-katalog agar hanya perusahaan tertentu yang dapat mengikuti penawaran.
Selain itu, perusahaan-perusahaan yang ditunjuk ternyata telah memulai pekerjaan sebelum penandatanganan kontrak resmi, serta konsultan proyek yang terafiliasi dengan pemberi suap turut berperan dalam penyusunan proyek tersebut.
Penyelidikan atas kasus ini terus berlanjut, dan KPK telah melakukan berbagai langkah, termasuk penggeledahan di beberapa tempat terkait, termasuk ruang kerja Gubernur Kalsel. Kasus ini diharapkan dapat diusut tuntas oleh KPK, guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam praktik korupsi tersebut.


