KPK Periksa Ronny Frangky Sompie Terkait Kasus Harun Masiku

Mantan Direktur Jenderal Imigrasi Ronny Frangky Sompie diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal perlintasan buronan kasus korupsi Harun Masiku (HM) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/1/2026). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/pri.

Jakarta, tiradar.id – Mantan Direktur Jenderal Imigrasi, Ronny Frangky Sompie, mengungkapkan bahwa dirinya telah diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perlintasan buronan kasus korupsi, Harun Masiku. Pemeriksaan ini berfokus pada tanggung jawab Sompie selama menjabat pada tahun 2020, terutama terkait perjalanan Harun Masiku yang sempat melintas ke luar negeri pada 6 Januari 2020 dan kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020.

Ronny menjelaskan bahwa saat itu, belum ada permintaan cegah atau larangan bepergian ke luar negeri terhadap Harun Masiku dari pihak KPK. Ia menambahkan, permintaan tersebut baru diterima oleh Direktorat Jenderal Imigrasi pada 13 Januari 2020, beberapa hari setelah Harun Masiku terdeteksi melintas. Setelah permintaan tersebut diterima, tidak ada lagi catatan mengenai usaha Harun untuk melintasi perbatasan.

Baca Juga:  Hasto Kristiyanto Siap Hadapi Kasus Hukum dengan Kepala Tegak

Ronny sendiri menjalani pemeriksaan selama dua jam di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat, 3 Januari 2025, dan mengaku telah diajukan 22 pertanyaan terkait kasus ini. Namun, ia tidak merinci lebih lanjut isi pertanyaan yang diterimanya dari penyidik.

Sementara itu, dalam perkembangan kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka baru, yakni Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, dan advokat Donny Tri Istiqomah. Hasto diketahui mengatur dan mengendalikan Donny Tri Istiqomah untuk melobi Anggota KPU, Wahyu Setiawan, agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI dari Dapil I Sumsel. Selain itu, Hasto juga terlibat dalam perintangan penyidikan, yang dikenal dengan istilah obstruction of justice.

Baca Juga:  Penerapan Aturan Publisher Rights: Langkah Penting untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas

Pada 8 Januari 2020, Hasto memerintahkan stafnya untuk menghubungi Harun Masiku dan meminta agar ponselnya direndam agar tidak terlacak. Tidak hanya itu, pada 6 Juni 2024, sebelum pemeriksaan Hasto oleh KPK, Hasto juga memerintahkan stafnya untuk menenggelamkan ponsel yang dapat membuktikan keterlibatannya dalam perkara tersebut.

Harun Masiku, yang telah menjadi buronan sejak 17 Januari 2020, merupakan tersangka dalam kasus dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara untuk memuluskan langkahnya sebagai anggota DPR RI terpilih. Selain itu, Wahyu Setiawan, mantan anggota KPU, juga terlibat dalam kasus yang sama dan sedang menjalani bebas bersyarat setelah terpidana dengan hukuman tujuh tahun penjara.