Jakarta, tiradar.id – PT Hutama Karya (HK) mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp40,8 miliar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
“Pihak PT HK sudah sepenuhnya mengembalikan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut sebesar Rp40,8 miliar melalui rekening penampungan KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di Jakarta, pada hari Senin.
Ali mengatakan bahwa KPK masih menyelidiki perkara dugaan korupsi pembangunan kampus IPDN pada tahun 2011 di Agam, Sumatera Barat, dan Rokan Hilir, Riau. Tersangkanya adalah mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Pusat Pengelolaan Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Dudy Jocom (DJ).
“Perkara tersebut sudah pada tahap prapenuntutan dan penelitian kelengkapan berkas oleh tim jaksa KPK,” tambah Ali.
Kemudian, selama persidangan, jaksa Siswhandono sebagai ketua tim KPK akan meminta majelis hakim untuk menyita dan menyetorkan uang tersebut ke kas negara sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara akibat korupsi.
Dalam kasus tersebut, diduga Dudy Jocom menyalahgunakan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dari pembangunan Gedung (Kampus) IPDN Rokan Hilir.
Akibat penyalahgunaan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sekitar Rp34 miliar dari proyek senilai Rp91,6 miliar.
Selain Dudy, kasus ini juga melibatkan Bambang Mustaqim, mantan Senior Manager Pemasaran Regional I PT Hutama Karya, dan Budi Rachmat Kurniawan, mantan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya, sebagai tersangka.
Sebagai kuasa pengguna anggaran dan PPK pada bulan Juni 2011, Dudy bertemu dengan Bambang Mustaqim. Mereka sepakat bahwa PT Hutama Karya akan melaksanakan proyek pembangunan kampus IPDN Bukit Tinggi Agam. Berdasarkan kesepakatan tersebut, dokumen penawaran untuk peserta lelang lainnya disusun oleh PT Hutama Karya.
Dengan pengetahuan Dudy, panitia pengadaan memanipulasi sistem Penilaian Evaluasi Administrasi dan teknis untuk memenangkan PT Hutama Karya dengan harga penawaran sebesar Rp125,686 miliar.(*)
Berita ini sudah dimuat di ANTARANews.com dengan judul KPK terima pengembalian kerugian negara Rp40,8 M dari Hutama Karya