KPK Tetapkan Dua ASN Sebagai Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi di DJKA

Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat.

Jakarta, tiradar.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melangkah dalam mengungkap dugaan praktik korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) baru saja ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, menambah daftar orang yang terlibat dalam kasus ini.

Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, mengonfirmasi bahwa proses penyidikan terus berkembang dengan penetapan dua ASN sebagai tersangka baru.

Meskipun belum memberikan rincian lebih lanjut, Ali menyatakan bahwa KPK akan segera mengumumkan secara resmi siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka, beserta konstruksi perkara dan pasal yang dikenakan, melalui konferensi pers penahanan.

Penetapan tersangka ini didasarkan pada temuan fakta hukum dalam persidangan salah satu terpidana dalam kasus ini, yakni Dion Renato Sugiarto dan rekan-rekannya. Sebagai langkah lanjutan, KPK akan merinci lebih jauh mengenai pihak-pihak yang terlibat dan pasal yang dikenakan dalam konferensi pers yang akan datang.

Sebagai informasi, pada 11 April 2023, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan terkait dugaan korupsi di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA. Operasi tersebut menghasilkan penahanan 10 orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan perbaikan rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.

Dari 10 tersangka, empat di antaranya diduga sebagai pemberi suap, sedangkan enam lainnya sebagai penerima suap. Kisaran suap yang terungkap mencapai 5-10 persen dari nilai proyek, dengan total dugaan suap yang diterima mencapai sekitar Rp14,5 miliar. Kasus ini sedang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Semarang.

Dalam perkembangan terkini, Putu Sumarjaya, Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, telah dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dalam kasus dugaan suap yang berasal dari kontraktor pelaksana tiga proyek DJKA di wilayah Jawa Tengah.

Hukuman tersebut, meski lebih rendah dari tuntutan jaksa, memberikan sinyal bahwa penegakan hukum terhadap kasus ini sedang berlangsung dengan serius.

Sumber: ANTARA