Jakarta, tiradar.id – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penistaan agama.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Pol. Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta, mengatakan bahwa mereka menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada malam itu.
“Dalam proses gelar perkara, semua sepakat untuk menaikkan (status) saudara PG (Panji Gumilang) menjadi tersangka,” kata Djuhamdhani.
Sebelumnya, Panji Gumilang diperiksa sebagai saksi pada Selasa siang hingga pukul 19.30 WIB. Kemudian, penyidik melanjutkan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang sebagai tersangka mulai pukul 21.15 WIB.
“Pada pukul kurang lebih 21.15 WIB, penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai dengan penetapan tersangka, dan saat ini saudara PG menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka,” kata Djuhamdhani.
Dalam penyidikan kasus ini, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah meminta keterangan dari 40 saksi ditambah 17 saksi ahli, yang meliputi ahli pidana, sosiologi, agama, dan lainnya.
Penyidik juga telah mengantongi barang bukti, baik berupa alat bukti elektronik maupun keterangan saksi.
“Dari penyelidikan, penyidik sudah mengantongi tiga alat bukti,” kata Djuhamdhani.
Panji Gumilang diduga melanggar ketentuan Pasal 156a dan Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, berdasarkan hasil gelar perkara penyelidikan pada Senin (3/7).(*)
Berita ini sudah dimuat di ANTARANews.com dengan judul Polri tetapkan Panji Gumilang tersangka penistaan agama