Bengkulu, tiradar.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu memberikan penjelasan terkait status pencalonan salah satu calon Gubernur Bengkulu dalam Pilkada 2024 yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu, 23 November 2024.
Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono, menyatakan bahwa aturan mengenai pasangan calon yang dinyatakan berhalangan tetap atau ditetapkan sebagai terpidana telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024, Pasal 16. Aturan tersebut menyebutkan bahwa apabila pasangan calon mengalami kondisi tersebut hingga H-29 hari sebelum pemungutan suara, maka KPU wajib mengambil tindakan.
“KPU akan bersurat kepada KPU kabupaten, kota, PPK, PPS, dan juga KPPS untuk menyampaikan informasi tersebut,” ujar Rusman pada Minggu, 24 November 2024, di Bengkulu. Namun, Rusman menegaskan bahwa KPU hanya menjalankan norma yang ada dalam peraturan, tanpa memberikan interpretasi lebih lanjut.
Rohidin Mersyah Terjerat OTT KPK
Calon Gubernur Bengkulu nomor urut 2, yang juga merupakan Gubernur Bengkulu petahana, Rohidin Mersyah, terjerat OTT KPK pada Sabtu malam. Dalam operasi tersebut, Rohidin bersama tujuh orang lainnya diamankan dan diterbangkan ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Rohidin tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 14.39 WIB dengan pengawalan ketat dari petugas KPK dan polisi. Ia tampak mengenakan pakaian serba hitam, topi putih, dan masker.
Bukti dan Pemeriksaan Lanjutan
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa jumlah pihak yang diamankan dalam OTT Bengkulu ini telah bertambah menjadi delapan orang. Mereka berasal dari jajaran Pemerintah Provinsi Bengkulu. Selain mengamankan delapan orang tersebut, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dan dokumen yang diduga terkait dengan kasus ini. Namun, nominal uang yang disita belum dirinci.
Kasus ini diduga berkaitan dengan pungutan untuk pendanaan Pilkada 2024, sebagaimana diungkapkan oleh pihak KPK. Penyelidikan lebih lanjut masih terus berlangsung guna mengungkap detail kasus dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Dampak pada Pilkada Bengkulu 2024
Kasus ini menimbulkan dampak signifikan pada dinamika Pilkada Bengkulu 2024, khususnya terhadap pencalonan Rohidin Mersyah. KPU akan segera menentukan langkah-langkah lanjutan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Masyarakat Bengkulu kini menunggu perkembangan kasus ini dengan harapan adanya proses hukum yang transparan dan adil.
Dugaan korupsi yang mencoreng nama baik pemerintah daerah juga menjadi pengingat pentingnya integritas dalam pelaksanaan Pilkada sebagai wujud demokrasi yang bersih dan bebas dari praktik kecurangan.