Subang, tiradar.id – Kasus pembunuhan yang telah menggemparkan Kabupaten Subang akhirnya mendapat titik terang setelah lebih dari dua tahun penyelidikan.
Kepolisian berhasil menetapkan seorang tersangka dalam kasus mengerikan ini, yang mengguncang kedamaian masyarakat dan menciptakan ketegangan di wilayah tersebut. Jasad ibu dan anak yang sebelumnya ditemukan dalam bagasi sebuah mobil Alphard kini mengungkapkan rahasia gelap yang merayap di balik peristiwa tragis ini.
Kepala Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar, Kombes Surawan, mengumumkan berita tersebut melalui pesan singkat pada Selasa, 17 Oktober. “Ya, benar (ada tersangka),” kata Kombes Surawan, dan menambahkan bahwa tersangka tersebut adalah M. Ramdanu, yang biasa dipanggil Danu. Mengejutkan, Danu adalah keponakan dari salah satu korban pembunuhan tersebut, Tuti.
Meskipun polisi telah menetapkan tersangka, Surawan belum merinci motif di balik perbuatan mengerikan yang dilakukan oleh Danu. Kasus ini pertama kali terungkap pada 18 Agustus 2021 ketika Tuti, yang berusia 55 tahun, dan anaknya, Amelia Mustika Ratu, 22 tahun, ditemukan tewas bersimbah darah dalam bagasi mobil Alphard.
Untuk mengungkap kasus ini, polisi telah melakukan penyelidikan yang intensif, memeriksa 124 saksi, dan melakukan tes DNA terhadap 49 orang di Laboratorium Forensik. Langkah-langkah ini merupakan bagian dari upaya keras untuk menemukan petunjuk dan bukti yang bisa mengarahkan mereka pada pelaku sebenarnya.
Selama masa penyelidikan, polisi juga membuka hotline untuk masyarakat, meminta mereka yang memiliki informasi terkait kasus pembunuhan ini untuk segera memberikan laporan. Upaya ini adalah bagian dari kerja sama antara pihak berwenang dan komunitas dalam menyelesaikan kasus ini.
Pembunuhan ibu dan anak di Subang adalah sebuah kisah yang memilukan dan tragis. Sementara tersangka telah diidentifikasi, masih banyak pertanyaan yang perlu dijawab dalam kasus ini, termasuk apa yang menjadi motif di balik tindakan mengerikan tersebut.