Jakarta, tiradar.id – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, tetap tidak mengakui perbuatannya meskipun telah dijatuhi sanksi oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK karena melanggar kode etik.
Ghufron dinyatakan menggunakan pengaruhnya sebagai pimpinan KPK untuk membantu proses mutasi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Pertanian, Andi Dwi Mandasari.
Menurut Ghufron, ia hanya menyampaikan keluhan terkait penolakan mutasi Andi kepada Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono, tanpa bermaksud mempengaruhi keputusan.
“Saya hanya mengomunikasikan keluhan yang diterima, tanpa meminta untuk mempermudah atau memaksakan keputusan yang semula ditolak,” ungkap Ghufron setelah menghadiri sidang putusan etik di Gedung Dewas KPK pada Jumat, 6 September 2024.
Ghufron menegaskan bahwa tindakannya tidak bertujuan untuk membantu secara langsung, dan jika pihak yang menerima keluhannya menganggap hal tersebut sebagai bentuk permintaan bantuan karena posisinya sebagai pimpinan KPK, itu adalah interpretasi pribadi. “Saya tidak memiliki wewenang atas bagaimana keluhan saya ditafsirkan oleh pihak lain,” tambahnya.
Dalam sidang tersebut, Dewas KPK menjatuhkan sanksi sedang kepada Ghufron berupa teguran tertulis dan pemotongan gaji. Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, menyatakan bahwa Nurul Ghufron terbukti menyalahgunakan pengaruhnya untuk kepentingan pribadi, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 2 huruf B Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.
Meskipun demikian, Ghufron menyatakan menerima keputusan tersebut dan mengakui bahwa proses sidang telah berjalan sesuai prosedur.