Semarang, tiradar.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempersiapkan langkah hukum terhadap Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita), dan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, Alwin Basri. Informasi yang diberikan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyebutkan bahwa tindakan hukum terhadap keduanya kemungkinan akan dilakukan pada pekan ini.
Tessa mengungkapkan, “Kami diinformasikan bahwa pekan ini, sebagaimana yang sudah saya sampaikan beberapa waktu lalu, kemungkinan akan diambil tindakan terhadap saudari HGR beserta suaminya.” Meski demikian, Tessa tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai langkah yang akan diambil oleh penyidik KPK, namun ia memastikan bahwa tindakan tersebut masih berada dalam ranah penegakan hukum antikorupsi.
Terkait beredarnya video yang menunjukkan Mbak Ita hadir di acara kondangan meski sebelumnya mengaku sakit dan tidak memenuhi panggilan penyidik KPK, Tessa memilih untuk tidak memberikan komentar. Ia hanya menyatakan bahwa pemanggilan terhadap saksi atau tersangka akan dilakukan setelah yang bersangkutan dinyatakan sehat dan siap menjalani proses hukum.

Pada awalnya, Mbak Ita dan Alwin Basri dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada 11 Februari lalu. Namun, keduanya batal berangkat ke Jakarta dengan alasan kesehatan. Penyidik KPK sempat menjadwalkan ulang pemeriksaan keduanya setelah mereka tidak hadir pada pemeriksaan yang dijadwalkan pada 17 Januari 2025.
Sejak kasus ini mencuat, KPK telah menahan dua tersangka, yaitu Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri sekaligus Ketua Gapensi Semarang, Martono, serta Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, P. Rachmat Utama Djangkar. Kedua tersangka tersebut ditahan selama 20 hari ke depan, yakni hingga 5 Februari 2025.
Mbak Ita dan Alwin Basri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan pengadaan barang atau jasa di Pemerintah Kota Semarang pada tahun 2023 hingga 2024. Keduanya diduga menerima gratifikasi terkait proyek pengadaan meja dan kursi untuk sekolah dasar di Dinas Pendidikan Kota Semarang. Selain itu, terdapat pula dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang.
KPK terus mengembangkan penyidikan kasus ini, dan masyarakat pun menantikan perkembangan selanjutnya terkait langkah hukum yang akan diambil terhadap para tersangka.